Basuki Purnama dinilai seharusnya jangan singgung Al Maidah
21 Februari 2017 13:08 WIB
Dokumentasi Basuki Purnama seusai diperiksa petugas di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, di Jakarta, akhir November 2016. Dia diperiksa selama 8,5 jam pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Miftachul Akhyar, menyatakan, polemik terkait ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 hanya terjadi di DKI Jakarta.
"Pilkada Serentak 2017 yang digelar di 101 wilayah, saya rasa tidak ada satu pun isu agama yang dihembuskan untuk menjatuhkan para pesaingnya," kata Akhyar, dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, hanya Purnama --semula anggota DPR kemudian bupati Bangka Timur, Bangka Belitung-- saja yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51, sehingga menimbulkan polemik yang seharusnya tidak terjadi.
"Jika saja Ahok tidak menyinggung Surat Al Maidah, situasi ibukota akan kondusif. Seharusnya beliau tidak berbicara demikian, saya rasa ceroboh," ucap Akhyar.
Selain Akhyar, jaksa juga dijadwalkan memanggil ahli agama Islam lain, Yunahar Ilyas, dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir.
Purnama --dalam status hukumnya sebagai tersangka kasus pidana penistaan agama-- telah memangku lagi tugas, tangung jawab, dan kewenangannya sebagai gubernur definitif DKI Jakarta setelah sebelumnya di-nonaktifkan sementara karena kampanye dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Pilkada Serentak 2017 yang digelar di 101 wilayah, saya rasa tidak ada satu pun isu agama yang dihembuskan untuk menjatuhkan para pesaingnya," kata Akhyar, dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, hanya Purnama --semula anggota DPR kemudian bupati Bangka Timur, Bangka Belitung-- saja yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51, sehingga menimbulkan polemik yang seharusnya tidak terjadi.
"Jika saja Ahok tidak menyinggung Surat Al Maidah, situasi ibukota akan kondusif. Seharusnya beliau tidak berbicara demikian, saya rasa ceroboh," ucap Akhyar.
Selain Akhyar, jaksa juga dijadwalkan memanggil ahli agama Islam lain, Yunahar Ilyas, dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir.
Purnama --dalam status hukumnya sebagai tersangka kasus pidana penistaan agama-- telah memangku lagi tugas, tangung jawab, dan kewenangannya sebagai gubernur definitif DKI Jakarta setelah sebelumnya di-nonaktifkan sementara karena kampanye dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: