Samarinda (ANTARA News) - Kepolisian Resor Paser, Kalimantan Timur, menangkap tiga pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar SMP, setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya itu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Paser Paser Ajun Komisaris Polisi Aldi Alfa Faroqi di Samarinda, Senin, mengatakan tiga pelaku pencabulan terhadap Lu (13) telah ditangkap, yakni An (17), Sf (17), serta Ir (19).

Ketiga pelaku pencabulan itu, kata Aldi, ditangkap berdasarkan laporan ibu korban ke Polres Paser pada 12 Februari 2017.

"Penangkapan ketiga remaja yang melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar itu berdasarkan laporan ibu korban kemudian kami tindaklanjuti," ujar Aldi.

Ketiga remaja itu, katanya, melakukan pencabulan di tempat dan waktu berbeda.

"Perbuatan yang dilakukan pelaku tidak pada waktu dan tempat bersamaan dan telah lama dilakukan, sebelum kasus itu dilaporkan oleh ibu korban. Masing-masing juga melakukannya sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda juga," katanya.

Kepada ibunya, kata Aldi, korban mengaku telah dicabuli oleh ketiga pelaku selama delapan kali.

"Dari pengakuan itulah, ibu korban langsung melaporkan kasus itu ke polisi," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, Sf telah mencabuli korban sebanyak empat kali, IR tiga kali, dan An satu kali.

Atas perbuatan mereka, katanya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

"Dua pelaku An dan Sf terancam penjara minimal empat tahun karena masih di bawah umur, dikurangi sepertiga masa tahanan dari pelaku dewasa, sedangkan IR yang sudah berusia 19 tahun, terancam penjara minimal lima tahun," kata Aldi.