Medan (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing 13 tahun penjara terhadap tiga orang terdakwa, Ricky, Eva Melina dan M Joni di Pengadilan Negeri Medan, karena memiliki seberat 92,10 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Febrina dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan, Senin, menyebutkan, ketiga terdakwa itu, juga dipersalahkan melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal-hal memberatkan terhadap terdakwa, bahwa perbuatannya itu dapat merusak generasi muda dan pelajar, serta dilarang oleh pemerintah.
Sedangkan, hal-hal meringankan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan bernjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan salah tersebut.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa mengedarkan narkoba itu, terjadi pada bulan Agustus 2016.
Saat itu, terdakwa Ricky yang sedang mengendarai kendaraan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Helvetia Medan diamankan petugas kepolisian dan ketika digeledah ditemui disaku celananya barang bukti 92,10 gram sabu.
Barang haram itu, adalah milik terdakwa Eva warga Aceh Utara, yang menyuruh Ricky mengirimkannya kepada Agus (DPO) warga Palembang.
Bahkan, untuk mengirimkan sabu yang dikemas dalam kotak itu, Ricky dijanjikan akan diberikan upah Rp5 juta.
Namun, belum lagi sampai ke tempat tujuan, Ricky sudah diringkus aparat berwajib.
Kemudian, setelah dikembangkan, petugas kepolisian menangkap terdakwa Eva di rumahnya di Aceh Utara. Narkoba tersebut dibeli Eva dari Budi (DPO) senilai Rp62 juta.
Sedangkan, terdakwa M Joni, diciduk petugas di stasiun bus angkutan umum yang berlokasi di Jalan Sunggal, Medan.
Sidang kasus narkoba yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Ahmad Yunus, dilanjutkan Senin depan (27/2) untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan ketiga terdakwa atas tuntutan JPU.
(M034/N004)
Pengedar narkoba dituntut tiga belas tahun
20 Februari 2017 20:54 WIB
narkotika jenis sabu-sabu (ANTARA FOTO/Rahmad)
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: