Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan pendapat atau fatwa hukum terkait dengan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Ya, pendapat hukum atas permintaan Menteri Dalam Negeri sudah disampaikan," kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Witanto mengatakan bahwa permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tersebut sudah dibahas di dalam rapat internal MA, dua hari setelah MA menerima surat permintaan Menteri Tjahjo pada Kamis (16/2).
Terkait dengan isi fatwa hukum tersebut, Witanto enggan memberi tahu karena adanya persoalan etis.
"Tidak ada yang rahasia, hanya saja lebih etis bila pihak Mendagri yang menyampaikan karena mereka yang meminta," ujar Witanto.
Pada Selasa (14/2) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, yang isinya permohonan fatwa hukum terkait kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tjahjo mengatakan pihaknya selaku pemerintah perlu menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umun di pengadilan, untuk mengambil keputusan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak.
Namun dakwaan yang diregister di pengadilan masih memiliki pasal alternatif dengan dua tuntutan hukuman yang berbeda yaitu empat tahun dan lima tahun.
Fatwa hukum MA, kata Tjahjo, akan menjadi pembanding atas tuntutan tersebut.
(Baca juga: Ketua MA: penerbitan fatwa harus berhati-hati)
MA kabulkan permintaan mendagri terkait fatwa hukum
20 Februari 2017 19:17 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: