Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

"Lima orang tersebut adalah pihak Divisi Kepatuhan BNI, pihak Divisi SDM BNI, M. Luthfie Hakim sebagai bendahara GNPF-MUI, staf bendahara yakni Marlina. Yang terakhir Otto," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka yakni Islahudin Akbar, staf BNI Syariah yang berperan mencairkan dana dari rekening YKUS.

Pencairan dana tersebut merupakan permintaan dari Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir.

Bachtiar sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali dalam statusnya sebagai saksi kasus ini yakni pada Jumat (10/2) dan Kamis (16/2).

Kepada wartawan, Bachtiar mengatakan bahwa dirinya mengelola dana Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dana yang dikumpulkan dari umat tersebut sebagian digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212.

Selain itu, dana itu juga digunakan untuk membantu para korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Bachtiar pun menegaskan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana yang terkumpul di rekening yayasan.

Menurut Bachtiar, pihaknya hanya meminjam rekening yayasan tersebut agar arus dana dari umat dapat dipantau dengan baik.

Dalam kasus ini, penyidik berusaha mengusut selebaran yang diunggah di media sosial yang meminta masyarakat menyumbangkan uang untuk Aksi Bela Islam III melalui rekening khusus GNPF-MUI atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Dalam selebaran tersebut, tertera penanggung jawab rekening tersebut adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin dan Luthfie Hakim.