Denpasar (ANTARA News) - I Made Triswiana (21), seorang mahasiswa yang memiliki sabu-sabu seberat 8,73 gram dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Darmawan Hadi Saputra di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hal memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika.

Yang meringankan tuntutan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan, terdakwa berusia masih muda dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dirinya sendiri.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa diketahui petugas kepolisian karena mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria membawa sabu-sabu di seputar daerah Muding hingga Desa Sempidi.

Polisi yang sudah membuntuti terdakwa dari Jalan Raya Sempi kemudian menangkap terdakwa pada 23 September 2016 Pukul 12.30 WITA di Jalan Padang Kartika, Banjar Muding, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah terdakwa dan ditemukan tiga klip kristal bening yang disimpan di dalam saku jaketnya. Kemudian, polisi juga menemukan delapan paket kristal bening di tas pinggang terdakwa.

Kepada petugas terdakwa mengaku, sabu-sabu itu didapat dari Pak Tut (buron) di mana masing-masing klip itu berisi kandungan narkotika jenis metamfetamina.