Imigrasi Palu deportasi dua warga negara asing
18 Februari 2017 19:26 WIB
ilustrasi: Petugas melayani pekerja asing asal Tiongkok yang mengurus perpanjangan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) di Kantor Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (16/2/2017). Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, sedikitnya terdapat lebih dari 6.000 pekerja asing yang bekerja di sektor pertambangan di Kabupaten Morowali Sulteng dan sebagiannya disebut ilegal. (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)
Palu (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Sulawesi Tengah terpaksa mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrsaian di daerah itu.
"Kedunya berasal dari Thailand dan Tiongkok," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu, Sunaryo, Sabtu.
Ia mengatakan kedua warga asing tersebut dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI.
Dia engan menyebutkan identitas kedua warga asing, kecuali mengatakan mereka bekerja di dua perusahaan yang berbeda di Palu, Ibu Kota Provinsi Sulteng.
WNA asal Tiongkok selama ini bekerja di PT Mega batu Abadi, salah satu perusahaan tambang di Desa Pantoloan, sekitar 23km utara Palu.
Sementara WNA asal Thailand bekerja di salah satu perusahaan minyak yakni PT Bimoli.
Keduanya, kata Sunaryo ditangkap petugas imigrasi sedang bekerja di dua perusahaan tersebut dan setelah menjalani pemeriksaan ternyata ijin tinggal tidak sesuai dengan tujuan.
Merereka mengantongi ijin tinggal di daerah lain, tetapi bekerja di Kota Palu.
Atas pelanggaran tersebut, kedua warga asing bermasalah itu akhirnya di pulangkan ke negara asal mereka masing-masing.
Di wilayah Sulteng, kata Sunaryo banyak berkeliaran orang asing sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat dari semua pihak terkait.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng sebelumnya telah membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) di tingkat kota dan kabupaten.
Dengan adanya timporo sangat diharapkan pengawasan terhadap orang asing baik yang masuk secara legal maupun ilegal dapat di data atau didektesi keberadaan mereka di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng.
Dia juga menambahkan dua pekan terakhir ini, Imigrasi Palu diserbu ratusan warga Tiongkok yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Kedatangan mereka ke Kantor Imigrasi Palu untuk mengurus atau memperpanjang dokumen antara lain ijin tinggal."Tapi jika terbukti ada dari mereka yang melanggar undang-undang keimigrasian langsung diproses dan dideportasi.
(BK03/B012)
"Kedunya berasal dari Thailand dan Tiongkok," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu, Sunaryo, Sabtu.
Ia mengatakan kedua warga asing tersebut dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI.
Dia engan menyebutkan identitas kedua warga asing, kecuali mengatakan mereka bekerja di dua perusahaan yang berbeda di Palu, Ibu Kota Provinsi Sulteng.
WNA asal Tiongkok selama ini bekerja di PT Mega batu Abadi, salah satu perusahaan tambang di Desa Pantoloan, sekitar 23km utara Palu.
Sementara WNA asal Thailand bekerja di salah satu perusahaan minyak yakni PT Bimoli.
Keduanya, kata Sunaryo ditangkap petugas imigrasi sedang bekerja di dua perusahaan tersebut dan setelah menjalani pemeriksaan ternyata ijin tinggal tidak sesuai dengan tujuan.
Merereka mengantongi ijin tinggal di daerah lain, tetapi bekerja di Kota Palu.
Atas pelanggaran tersebut, kedua warga asing bermasalah itu akhirnya di pulangkan ke negara asal mereka masing-masing.
Di wilayah Sulteng, kata Sunaryo banyak berkeliaran orang asing sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat dari semua pihak terkait.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng sebelumnya telah membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) di tingkat kota dan kabupaten.
Dengan adanya timporo sangat diharapkan pengawasan terhadap orang asing baik yang masuk secara legal maupun ilegal dapat di data atau didektesi keberadaan mereka di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng.
Dia juga menambahkan dua pekan terakhir ini, Imigrasi Palu diserbu ratusan warga Tiongkok yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Kedatangan mereka ke Kantor Imigrasi Palu untuk mengurus atau memperpanjang dokumen antara lain ijin tinggal."Tapi jika terbukti ada dari mereka yang melanggar undang-undang keimigrasian langsung diproses dan dideportasi.
(BK03/B012)
Pewarta: Anas Masa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: