Pekalongan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah melalui operasi rutin meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor sekaligus mengamankan belasan sepeda motor.
Kepala Polresta Pekalongan AKBP Enriko Sugiarto Silalahi di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut, yaitu Purwanto (31) warga Kecamatan Pekalongan Timur dan Ibnu Makowi (30) warga Kecamatan Pekalongan Selatan.
"Tersangka Purwanto merupakan residivis curanmor sedang Ibnu Makowi sudah lama sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi," katanya.
Ia mengatakan saat ini, kedua tersangka sedang dmintai keterangannya oleh polisi sedang barang bukti kejahatan diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun, kata dia, sebanyak 14 sepeda motor terdiri atas berbagai jenis dan merek.
"Kendaraan itu, kami duga dari hasil pencurian di wilayah hukum Polresta Pekalongan. Oleh karena, bagi pemilik yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa melihat dan membawa STNK dan BPKB ke Mapolres," katanya.
Ia menambahkan akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polresta Pekalongan ringkus dua pelaku curanmor
18 Februari 2017 04:05 WIB
Ilustrasi--Penangkapan. (ANTARA)
Pewarta: Kutnadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: