Bandung (ANTARA News) - Dekan IPDN (non aktif) Prof DR Lexie M Giroth secara resmi mulai ditahan pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB di sel tahanan Mapolda Jabar di Bandung, penahanan tersangka Lexie terkait menghalangi proses penyidikan dan penyuntikan formalin ke jazad Madya Praja IPDN Cliff Muntu. Kepada wartawan di Mapolda Jabar di Bandung, Rabu, Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko mengatakan, penahanan tersangka Lexie berdasarkan kajian hukum hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satgas II Ditreskrim Polda Jabar, kemudian pihaknya menandatangani Surat Perintah Penahanan (SPP) atas nama tersangka Lexie pada Rabu pukul 16.45 WIB. "Berdasarkan keterangan saksi, bukti petunjuk, saksi ahli, keterangan tersangka dan barang bukti lainnya, tersangka Lexie M Giroth resmi ditahan di Mapolda Jabar guna menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan formalin dan menghalangi penyidik," kata Kapolda. Tersangka Lexie akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 221 dan pasal 223 KUH-Pidana tentang menghalangi penyidikan dan pasal 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Sebelumnya penyidik Polda Jabar juga menetapkan tersangka kepada Iyeng Sopandi dan tersangka Obon terkait penyuntikan formalin atas perintah tersangka Lexie M Giroth. Namun demikian tersangka Obon dan Iyeng Sopandi belum ditahan.(*)