Rano-Embay tolak penghitungan suara di Kota Tangerang karena curang
17 Februari 2017 19:40 WIB
Deklarasi Anti Politik Uang. Wakil Ketua Bawaslu Provinsi Banten Eka Satyalaksana (kiri) memimpin ikrar saat Deklarasi Anti Politik Uang yang diikuti dua pasangan Cagub/Cawagub Banten (dari kiri) Wahidin Halim, Andika Hazrumi, Rano Karno dan Embay Mulya Syarif di Serang, Banten, Rabu (8/2/2017). Deklarasi yang diselenggarakan Bawaslu Banten itu bertujuan untuk mencegah praktik politik uang terkait penyelenggaraan Pilgub Banten 15 Februari mendatang. (ANTARA /Asep Fathulrahman)
Tangerang (ANTARA News) - Tim pemenangan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief, Ahmad Basarah mengatakan akan menolak berita acara hasil penghitungan KPU Kota Tangerang karena diduga adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Kami akan melakukan legal action berupa penolakan berita acara hasil penghitungan suara di Kota Tangerang," kata Ahmad Basarah yang juga sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan dalam keterangan pers di Kota Tangerang Jumat.
Ia mengatakan, dari hasil penelusuran tim di lapangan yang dibantu Badan Saksi Nasional (BSN) dari PDI Perjuangan, Nasdem dan PPP, ditemukan pelanggaran dan pidana pada pilgub.
Bukti pelanggaran tersebut pun sudah dikumpulkan dan hasil dari proses analisa yang dilakukan, disimpulkan adanya pelanggaran pidana dan pemilu.
"Bukti-bukti sudah kami kumpulkan. Mulai ada penambahan suara di setiap TPS hingga netralitas penyelenggara pemilu yang berpihak pada salah satu calon," ujarnya.
Ahmad Basarah pun menuturkan, hasil dari real count yang dilakukan KPU Provinsi Banten hingga pukul 18.00 WIB, pasangan Rano Karno - Embay unggul di enam kabupaten/kota yakni Kabupaten Tangerang, Lebak, Pandeglang, Cilegon, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.
Sedangkan di dua kota lainnya yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Serang, pasangan Wahidin - Andika unggul.
"Kekalahan Rano-Embay di Kota Tangerang ternyata adanya pelanggaran pemilu dan pidana yang terstruktur. Maka itu, kami akan laporkan hal ini kepada Bawaslu," ujarnya.
"Kami akan melakukan legal action berupa penolakan berita acara hasil penghitungan suara di Kota Tangerang," kata Ahmad Basarah yang juga sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan dalam keterangan pers di Kota Tangerang Jumat.
Ia mengatakan, dari hasil penelusuran tim di lapangan yang dibantu Badan Saksi Nasional (BSN) dari PDI Perjuangan, Nasdem dan PPP, ditemukan pelanggaran dan pidana pada pilgub.
Bukti pelanggaran tersebut pun sudah dikumpulkan dan hasil dari proses analisa yang dilakukan, disimpulkan adanya pelanggaran pidana dan pemilu.
"Bukti-bukti sudah kami kumpulkan. Mulai ada penambahan suara di setiap TPS hingga netralitas penyelenggara pemilu yang berpihak pada salah satu calon," ujarnya.
Ahmad Basarah pun menuturkan, hasil dari real count yang dilakukan KPU Provinsi Banten hingga pukul 18.00 WIB, pasangan Rano Karno - Embay unggul di enam kabupaten/kota yakni Kabupaten Tangerang, Lebak, Pandeglang, Cilegon, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.
Sedangkan di dua kota lainnya yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Serang, pasangan Wahidin - Andika unggul.
"Kekalahan Rano-Embay di Kota Tangerang ternyata adanya pelanggaran pemilu dan pidana yang terstruktur. Maka itu, kami akan laporkan hal ini kepada Bawaslu," ujarnya.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: