Kejagung eksekusi mati Jilid IV terhambat putusan MK
17 Februari 2017 15:31 WIB
Raker Jaksa Agung Dengan Komisi III DPR Jaksa Agung M Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Raker itu untuk memberikan masukan terkait RUU KUHP tindak pidana khusus, evaluasi kinerja kejaksaan agung 2016 dan evaluasi kinerja satgas anti korupsi yang dibentuk oleh Kejaksaan. (ANTARA /Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan pelaksaan eksekusi mati Jilid IV terhambat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur batasan waktu pengajuan grasi oleh terpidana mati.
"Justru disitulah kita sekarang menghadapi regulasi baru, ada dinamika perkembangan regulasi karena adanya putusan MK," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Dalam putusan MK itu, kata dia, antara lain menyebutkan yang namanya grasi semua diatur hanya diajukan satu kali dan batasan waktunya setahun setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).
Ternyata, ia menambahkan sekarang diatur tidak ada batasan waktu. "Sementara kalian (wartawan) tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu," tegasnya.
Ia menyebutkan tentunya pihaknya menginginkan segera melakukan eksekusi mati. "Tapi tentunya hak hukum daripada terpidana mati harus juga diperhatikan dan tidak dikesampingkan," katanya.
Hal itu mengingat banyaknya pro kontra atas pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan oleh Kejagung. "Sehingga tentunya kita harus bersikap hati-hati, jangan ada kelemahan sedikitpun yang nantinya itu dijadikan alasan untuk mempermasalahkan kita (kejagung)," katanya.
Ia meyakinkan bahwa pihaknya tetap semangat untuk memberantas narkoba. Semangat dan tekat kita untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba.
Bahkan, kata dia, pihaknya pada 20 Februari akan menyerahkan barang bukti rampasan dari hasil perkara narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Justru disitulah kita sekarang menghadapi regulasi baru, ada dinamika perkembangan regulasi karena adanya putusan MK," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Dalam putusan MK itu, kata dia, antara lain menyebutkan yang namanya grasi semua diatur hanya diajukan satu kali dan batasan waktunya setahun setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).
Ternyata, ia menambahkan sekarang diatur tidak ada batasan waktu. "Sementara kalian (wartawan) tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu," tegasnya.
Ia menyebutkan tentunya pihaknya menginginkan segera melakukan eksekusi mati. "Tapi tentunya hak hukum daripada terpidana mati harus juga diperhatikan dan tidak dikesampingkan," katanya.
Hal itu mengingat banyaknya pro kontra atas pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan oleh Kejagung. "Sehingga tentunya kita harus bersikap hati-hati, jangan ada kelemahan sedikitpun yang nantinya itu dijadikan alasan untuk mempermasalahkan kita (kejagung)," katanya.
Ia meyakinkan bahwa pihaknya tetap semangat untuk memberantas narkoba. Semangat dan tekat kita untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba.
Bahkan, kata dia, pihaknya pada 20 Februari akan menyerahkan barang bukti rampasan dari hasil perkara narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: