Timika (ANTARA News) - Kepolisian Resor Mimika siap mengamankan aksi demonstrasi ribuan karyawan PT Freeport Indonesia bersama keluarga mereka yang akan berlangsung di Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros Timika-Kuala Kencana, Timika, Jumat (17/2).

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Kamis, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan aksi demonstrasi karyawan Freeport tersebut.

"Kegiatan aksi demonstrasi damai karyawan Freeport bersama keluarga mereka akan dipusatkan di Kantor Bupati Mimika. Aspirasi apa yang hendak disampaikan, silahkan disampaikan ke pemerintah melalui Bupati Mimika (Eltinus Omaleng)," kata Victor.

Informasi yang diperoleh Antara di Timika, aksi demonstrasi damai tersebut diprakarsai oleh Komunitas Peduli PT Freeport Indonesia.

Rencananya, aksi demonstrasi itu akan diikuti sekitar 3.000-5.000 karyawan PT Freeport Indonesia, karyawan-karyawan perusahaan privatisasi dan kontraktor maupun sub kontraktor bersama keluarga mereka yang ada di Kota Timika.

Tidak itu saja, kegiatan tersebut juga diikuti oleh masyarakat adat Suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan Papua lainnya di Kabupaten Mimika yang selama ini mendapatkan dana kemitraan dari PT Freeport Indonesia.

Adapun yang menjadi aspirasi utama dalam aksi demonstrasi tersebut yaitu menuntut pemerintah segera menerbitkan ijin ekspor konsentrat tembaga, emas dan perak ke PT Freeport Indonesia. Sebab sejak tanggal 12 Januari 2017, PT Freeport tidak lagi mendapatkan ijin ekspor konsentrat tembaga, emas dan perak.

Dampak dari terhentinya ekspor konsentrat Freeport tersebut, operasional pertambangan pada tambang terbuka Grasberg dan tambang bawah tanah (underground) di kawasan Tembagapura, Mimika untuk sementara waktu berhenti sejak 10 Februari 2017.

Tidak itu saja, perusahaan juga telah memulai program merumahkan sebagian karyawan, terutama karyawan asing (expatriat) dan karyawan senior yang akan memasuki usia pensiun.

Sesuai data dari Polres Mimika, hingga Kamis ini sudah lebih dari 300 karyawan Freeport dan perusahaan-perusahaan kontraktor serta privatisasinya sudah dirumahkan atau dipulangkan ke daerah asalnya.

Dari jumlah itu, sekitar 20-an orang diantaranya yang merupakan karyawan permanen PT Freeport Indonesia telah diberhentikan tetap (Pemutusan Hubungan Kerja/PHK).

Saat ini jumlah karyawan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan privatisasi serta kontraktornya yang bekerja di area pertambangan di Kabupaten Mimika sekitar lebih dari 32 ribu orang.