Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menandatangani nota kesepahaman sebagai bentuk komitmen untuk memberi perlindungan kepada para notaris di Indonesia.
Nota kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dengan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia, Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah, di Gedung Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, seperti dikutip dalam keterangan tertulis.
Pendatanganan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab INI untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 16 ribu notaris anggota ikatan dan juga pegawai yang bekerja di kantor-kantor notaris.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan mencakup seluruh program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dalam kesempatan itu Dirut BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, akan menjalankan tugas dan fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi yang diperlukan kepada anggota dari INI seperti yang tertuang dalam nota kesepahaman.
"Saya akan memastikan perlindungan kepada para notaris berjalan dengan baik dan juga memastikan pelayanan yang terbaik untuk para anggota dari INI," ujarnya.
"Dengan adanya komitmen kerja sama ini, saya harap sosialisasi dan edukasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diterima oleh seluruh anggota INI. Jangan ragu untuk meminta kami melakukan sosialisasi dan edukasi, kami akan dengan senang hati menjalankan tugas kami kapanpun dan di mana pun," kata Agus.
BPJS Ketenagakerjaan lindungi notaris se-Indonesia
14 Februari 2017 12:56 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (id.wikipedia.org)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017
Tags: