Jakarta (ANTARA News) - Masa tenang penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak di 101 daerah di Indonesia yang berlangsung sejak 12 hingga 14 Februari 2017, sebelum hari pemungutan suara pada 15 Februari 2017, terasa benar-benar jauh dari hiruk-pikuk kegiatan politik.

Dalam pemberitaan hanya tersiar aparat keamanan menyiapkan personel yang akan diterjunkan dalam pengamanan pemungutan suara, selain kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada, mempersiapkan segala sesuatunya terkait logistik menjelang hari "H".

Begitu pula Badan Pengawas Pemilu beserta jajaran pengawas pemilu di berbagai daerah dibantu petugas satuan polisi pamong praja telah membersihkan seluruh atribut atau alat peraga kampanye yang terpasang di berbagai tempat-tempat umum.

Para calon kepala daerah seolah beristirahat dari kegiatan kampanye panjang yang telah berlangsung sejak 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 sedangkan calon kepala daerah yang berasal dari petahana kembali ke jabatannya semula setelah cuti selama masa kampanye.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 "Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang", diatur mengenai masa tenang selama tiga hari sejak usainya masa kampanye hingga satu hari sebelum pemungutan suara.

Setiap peserta pilkada pada masa tenang ini dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.

Ketentuan larangan berkampanye pada masa tenang juga berlaku bagi tim pendukung atau relawan atau siapa pun juga.

Termasuk media massa juga dilarang menayangkan iklan terkait dengan kampanye.

Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016, mengatur ketentuan bahwa selama masa tenang media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Apabila setiap pasangan calon atau setiap orang melakukan kampanye selama masa tenang, dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pelanggaran atas larangan tersebut terkena ancaman pidana dan atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan tersebut mengikat sehingga setiap orang atau lembaga wajib mematuhinya.



Jangan ribut

Pemungutan suara pilkada serentak pada 15 Februari 2017 akan berlangsung di 101 daerah di Indonesia.

Pada 15 Februari 2017 telah dijadwalkan sebagai waktu bagi rakyat untuk memilih kepala daerah yang mereka inginkan di 101 daerah yakni di tujuh provinsi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, 76 kabupaten untuk memilih bupati dan wakil bupati, serta 18 kota untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

Tercatat di KPU, terdapat 337 pasangan calon kepala daerah yang menjadi peserta pilkada. Sebanyak 337 pasangan calon itu terdiri atas 247 pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dan 81 pasangan calon perseorangan.

Tujuh provinsi yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Sebanyak 76 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih bupati dan wakil bupati adalah Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Bireun, Aceh Barat Daya, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Aceh Tamiang (di Provinsi Aceh), Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Kampar (Riau), Muaro Jambi, Sarolangun, dan Tebo (Jambi), Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), Bengkulu Tengah (Bengkulu).

Lalu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Mesuji, Lampung Barat, dan Tulang Bawang (Lampung), Bekasi (Jawa Barat), Banjarnegara, Batang, Jepara, Pati, Cilacap, dan Brebes (Jawa Tengah), Kulonprogo (Jawa Timur), Buleleng (Bali), Flores Timur dan Lembata (NTT), Landak (Kalimantan Barat).

Juga, Barito Selatan dan Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah), Hulu Sungai Utara dan Barito Kuala (Kalimantan Selatan), Banggai Kepulauan dan Buol (Sulawesi Tengah).

Kemudian Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kepulauan Sangihe (Sulawesi Utara), Takalar (Sulawesi Selan), Bombana, Kolaka Utara, Buton, Boalemo, Muna Barat, Buton Tengah, dan Buton Selatan (Sulawesi Tenggara), Seram Bagian Barat, Buru, Maluku Tenggara Barat, dan Maluku Tengah (Maluku), Pulau Morotai dan Halmahera Tengah (Maluku Utara), Nduga, Lanny Jaya, Sarmi, Mappi, Tolikara, Kepulauan Yapen, Jayapura, Intan Jaya, Puncak Jaya, dan Dogiyai (Papua), Tambrauw, Maybrat, dan Sorong (Papua Barat).

Sementara 18 kota yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih wali kota dan wakil wali kota adalah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, dan Sabang (di Provinsi Aceh), Tebing Tinggi (Sumatera Utara), Payakumbuh (Sumatera Barat), Pekanbaru (Riau), Cimahi dan Tasikmalaya (Jawa Barat), Salatiga (Jawa Tengah), Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Selain itu, Batu (Jawa Timur), Kupang (NTT), Singkawang (Kalimantan Barat), Kendari (Sulawesi Tenggara), Ambon (Maluku), Jayapura (Papua), dan Sorong (Papua Barat).

Terkait dengan masa tenang sebelum pemungutan suara itu, berbagai pihak mengingatkan agar tiga hari ini berlangsung benar-benar tenang, tidak ada keributan dan jangan sampai terjadi keributan.

Bahkan Presiden Joko Widodo berpesan agar jangan ada yang membuat keributan sekecil apa pun pada saat masa tenang.

"Jangan ada ribut sekecil apa pun di hari tenang," kata Kepala Negara.

Menurut mantan Gubernur DKI itu, hari tenang Pilkada harus dimaknai oleh semua pihak sebagai masa-masa untuk menahan diri dari percikan keributan sekecil apapun. Ketenangan harus diciptakan di masa-masa yang memang telah dijadwalkan.Apa pun, yang namanya hari tenang harus tenang.

Tidak seperti pepatah "air tenang menghanyutkan", pada masa tenang dalam tiga hari ini memang jangan sampai ada pernyataan atau kegiatan yang menghanyutkan publik pada perdebatan atau polemik yang dapat mengganggu pemungutan suara.

Biarkan pada masa tenang ini, rakyat pemilih menimbang-nimbang calon kepala daerah yang akan mereka pilih. Jangan sampai ada kegiatan politik uang (money politics) atau menawarkan iming-iming tertentu kepada rakyat pemilih untuk mempengaruhi mereka dalam memilih.

Rakyat pemilih juga perlu diingatkan untuk menggunakan hak pilihnya, jangan sampai tidak memberikan suaranya.

Satu suara sangat berarti untuk mendapatkan kepala daerah terbaik.

Saatnya rakyat berdaulat memilih kepala daerah.