Bawaslu Sumut siapkan tim monitoring Pilkada
12 Februari 2017 20:52 WIB
Ilustrasi--Distribusi Kotak Suara Pilkada. Pekerja menyusun kotak suara Pilkada serentak di atas bak truk untuk dikirim ke tiap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di halaman Gudang KPUD Serang, di Serang, Banten, Kamis (9/2/2017). KPUD setempat menargetkan pendistribusian perlengkapan Pilkada seperti surat suara, kotak suara, tinta sidik jari, serta semua jenis formulir terkait sudah rampung pada H-4 atau 10 Februari 2017. (ANTARA/Asep Fathulrahman)
Medan (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara menyiapkan tim monitoring untuk memantau penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Tebing Tinggi.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Aulia Andri di Medan, Minggu, mengatakan, tim tersebut akan memantau perkembangan situasi mulai dari masa tenang hingga penghitungan suara.
Dengan demikian berbagai persoalan yang terjadi pada masa tenang, pemungutan suara, dan pascapemungutan suara bisa cepat diketahui dan cepat ditindaklanjuti.
Tim monitoring tersebut membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan secara cepat dugaan pelanggaran pilkada yang berlangsung di Tebingtinggi dan Tapanuli Tengah.
Menurut dia, tim monitoring itu dibagi dua, yakni satu tim diturunkan ke Tebingtinggi dan Tapanuli Tengah untuk memantau tahapan yang diselenggarakan.
Sedangkan tim kedua siaga di kantor Bawaslu Sumut yang bertugas sebagai penerima laporan dari masyarakat melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 0821-6788-7655.
"Masyarakat yang melihat atau menemukan pelanggaran diharapkan berpartisipasi melaporkan ke tim monitoring," katanya.
Diantara informasi yang dapat dilaporkan masyarakat adalah kemungkinan adanya kampanye pada masa tenang yakni pada 12-14 Februari 2017.
Sesuai Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU diancama pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan.
"Setiap orang. Artinya, siapapun bisa dikenakan sanksi pidana ini. Bukan hanya peserta atau tim kampanye," katanya.
Demikian juga dengan penyebaran pemberitahuan atau undangan pemilih (fomulir model C-6) yang harus sudah diterima pemilih paling lama tiga hari sebelum pemungutan suara.
"Bagi pemilih yang belum menerima C6, silahkan juga SMS, sampaikan nama dan alamat, agar segera ditindaklanjuti," ujar Aulia Andri.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Aulia Andri di Medan, Minggu, mengatakan, tim tersebut akan memantau perkembangan situasi mulai dari masa tenang hingga penghitungan suara.
Dengan demikian berbagai persoalan yang terjadi pada masa tenang, pemungutan suara, dan pascapemungutan suara bisa cepat diketahui dan cepat ditindaklanjuti.
Tim monitoring tersebut membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan secara cepat dugaan pelanggaran pilkada yang berlangsung di Tebingtinggi dan Tapanuli Tengah.
Menurut dia, tim monitoring itu dibagi dua, yakni satu tim diturunkan ke Tebingtinggi dan Tapanuli Tengah untuk memantau tahapan yang diselenggarakan.
Sedangkan tim kedua siaga di kantor Bawaslu Sumut yang bertugas sebagai penerima laporan dari masyarakat melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 0821-6788-7655.
"Masyarakat yang melihat atau menemukan pelanggaran diharapkan berpartisipasi melaporkan ke tim monitoring," katanya.
Diantara informasi yang dapat dilaporkan masyarakat adalah kemungkinan adanya kampanye pada masa tenang yakni pada 12-14 Februari 2017.
Sesuai Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU diancama pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan.
"Setiap orang. Artinya, siapapun bisa dikenakan sanksi pidana ini. Bukan hanya peserta atau tim kampanye," katanya.
Demikian juga dengan penyebaran pemberitahuan atau undangan pemilih (fomulir model C-6) yang harus sudah diterima pemilih paling lama tiga hari sebelum pemungutan suara.
"Bagi pemilih yang belum menerima C6, silahkan juga SMS, sampaikan nama dan alamat, agar segera ditindaklanjuti," ujar Aulia Andri.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: