Bawaslu DKI catat 105 laporan pelanggaran kampanye
10 Februari 2017 23:46 WIB
ilustrasi: Data Pelanggaran Pilkada Jakarta Pria melintas di depan paparan data pelanggaran Pilkada 2017 bulan Desember 2016 di Jakarta, Jumat (6/1/2017). Bawaslu DKI Jakarta dan Panwaslu Kota telah menangani 74 kasus dugaan pelanggaran kampanye sejak dimulai hingga tanggal 31 Desember 2016. (ANTARA/Rosa Panggabean) ()
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat 105 laporan diduga pelanggaran yang terjadi selama tiga bulan masa kampanye.
"Kita sudah tindak lanjuti sisanya masih dalam proses laporan," kata Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri di Jakarta Jumat.
Jufri mengatakan mayoritas laporan yang diterima berdasarkan temuan petugas di lapangan sebanyak 68 kasus dan sisanya dari laporan masyarakat mencapai 37 kasus.
Bawaslu juga mengkategorikan 43 laporan itu tidak termasuk pelanggaran karena kekurangan alat bukti dan melewati batas waktu penanganan kasus.
Jufri mengungkapkan terdapat 53 laporan kategori pelanggaran administrasi yang telah dilimpahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sementara dua laporan lainnya dikategorikan pelanggaran pidana yang ditindaklanjuti pihak kepolisian hingga vonis di pengadilan seperti kasus penghadangan kampanye salah satu pasangan calon.
Jufri menyebutkan pelanggaran lainnya dugaan keterlibatan aparatur sipil negara, kampanye iklan di media elektronik dan kampanye melibatkan anak.
"Terkait pelanggaran iklan menjadi kewenangan dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia," tutur Jufri.
Jenis pelanggaran lainnya yaitu kampanye di luar jadwal, permsalahan daftar pemilih, penggunaan fasilitas negara, politik uang, isu SARA, kampanye di tempat ibadah dan pengrusakan alat peraga.
Pelanggaran terbanyak berdasarkan temuan di lapangan dan laporan masyarakat yakni kampanye tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU DKI Jakarta.
"Kita sudah tindak lanjuti sisanya masih dalam proses laporan," kata Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri di Jakarta Jumat.
Jufri mengatakan mayoritas laporan yang diterima berdasarkan temuan petugas di lapangan sebanyak 68 kasus dan sisanya dari laporan masyarakat mencapai 37 kasus.
Bawaslu juga mengkategorikan 43 laporan itu tidak termasuk pelanggaran karena kekurangan alat bukti dan melewati batas waktu penanganan kasus.
Jufri mengungkapkan terdapat 53 laporan kategori pelanggaran administrasi yang telah dilimpahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sementara dua laporan lainnya dikategorikan pelanggaran pidana yang ditindaklanjuti pihak kepolisian hingga vonis di pengadilan seperti kasus penghadangan kampanye salah satu pasangan calon.
Jufri menyebutkan pelanggaran lainnya dugaan keterlibatan aparatur sipil negara, kampanye iklan di media elektronik dan kampanye melibatkan anak.
"Terkait pelanggaran iklan menjadi kewenangan dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia," tutur Jufri.
Jenis pelanggaran lainnya yaitu kampanye di luar jadwal, permsalahan daftar pemilih, penggunaan fasilitas negara, politik uang, isu SARA, kampanye di tempat ibadah dan pengrusakan alat peraga.
Pelanggaran terbanyak berdasarkan temuan di lapangan dan laporan masyarakat yakni kampanye tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU DKI Jakarta.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: