Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Hari Libur saat pilkada bagi para aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur tersebut para pimpinan unit atau satuan kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat tetap berjalan baik dan lancar, demikian siaran pers KemenPAN-RB, Jumat.

Pelayanan publik yang dimaksud misalnya rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, keamanan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis.

Selain itu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.

SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Seskab, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, serta Gubernur dan Bupati/Walikota.