Bekasi (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap komplotan spesialis pencuri bus yang meresahkan sejumlah perusahaan otobus di wilayah hukum setempat.
"Tersangka sebanyak tujuh orang berinisial SU (21), AO (32) dan T (41), C (47), S (59), BH (40), dan SF (33)," kata Kapolsek Medansatria Komisaris Sukadi di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, komplotan itu berhasil membawa kabur sebuah bus pariwisata merk Isuzu bernopol B 7209 FGA yang terparkir di Jalan Mawar VI RT 03/09, Kalibaru, Medansatria, Kota Bekasi, pada 15 Desember 2016.
Bus itu diketahui milik perusahaan pariwisata yang selama ini dikendarai oleh korban bernama Hidayat (43). Kronologi kejadian berawal saat korban memarkirkan busnya di depan rumah Jalan Mawar VI, Medansatria.
"Korban memang biasa memarkirkan kendaraannya di sana karena dekat dengan rumahnya," katanya.
Namun tidak lama kemudian, bus tersebut hilang karena dicuri oleh komplotan tersangka.
"Tujuh tersangka baru kita tangkap pada Kamis (9/2) petang. Mereka ditangkap karena tuduhan pencurian bus yang dikendarai Hidayat," katanya.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari "pemetik" hingga penadah.
Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan yang dilakukan Hidayat kepada polisi karena sempat mendapati sebuah bus yang mirip dengan milik perusahaannya yang hilang.
Bus tersebut ditemukan korban terparkir di sebuah pool bus di daerah Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Kamis (9/2).
"Bus tersebut sempat berubah warna, namun bentuknya masih dikenali korban," katanya.
Dari laporan korban, pihaknya langsung mengerahkan petugas ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga menyita sejumlah komponen bus hasil curian," katanya.
Dikatakan Sukadi, para tersangka ditangkap pihaknya di sejumlah lokasi berbeda, yaitu di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan hingga Tangerang Selatan.
"Para pelaku dan korban ini saling kenal, karena tersangka juga bekerja sebagai sopir bus," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka saat ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hukumnya penjara di atas lima tahun.
Polrestro Bekasi Kota tangkap komplotan pencuri bus
10 Februari 2017 16:14 WIB
Ilustrasi bus (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ama/17)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: