KPU Kabupaten Bekasi mulai membagikan logistik kepada 23 kecamatan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi mengikuti debat publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Studio Kompas TV, Jakarta, Senin (6/2/2017). Debat publik Pilkada Kabupaten Bekasi yang diikuti lima pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yakni Kartika Kadir-Abdul Kholik, Sa'dudin-Ahmad Dhani, Obon Tabroni-Bambang Sumaryono, Iin Farihin-Mahfudz dan Eneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja itu membahas tentang visi misi pasangan calon, kesejahteraan masyarakat, pembangunan dan pendidikan. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
"Kemudian logistik itu akan diterima oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pada tahap pertama diprioritaskan untuk daerah yang jumlah pemilih terbanyak, serta pelaksanaannya selama tiga hari dimulai Sabtu (11/2) hingga Senin (13/2)," Kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik di Kabupaten Bekasi, Jumat.
Menurut dia kelima kecamatan itu diantaranya Tambun Selatan, Babelan, Cibitung, Cikarang Barat, dan Cikarang Utara.
Pendistribusian surat suara itu langsung diterima oleh PPK. Dan akan dilakukan pengecekan kembali sebelum pembagian pada setiap desa.
Ini akan dibagikan kepada setiap desa pada H-3 sebelum masa pencoblosan yang mulai berlangsung 15 Februari 2017.
Dari data yang ada tempat pungutan suara (TPS) berjumlah 400 TPS untuk setiap kecamatan.
Bahkan di Tambun Selatan jumlahnya mencapai 604 TPS. Untuk itu kenapa didahulukan karena untuk memberi waktu lebih bagi PPK untuk menyortir dan menyegel logistik, karena termasuk surat suara di dalamnya.
Ia menambahkan logistik yang didistribusikan itu meliputi surat suara, kotak suara, sampul, tinta, paku, tanda pengenal.
Dan juga templat surat suara braile, bilik, bantalan, stiker kotak, dan formulir (C1-C7 KWK berhologram). Pendistribusian logistik dilakukan dengan pengamanan penuh kepolisian.
"Pada setiap pengiriman, dikawal oleh tiga personel polisi bersenjata lengkap hingga sampai tingkat kecamatan," katanya.
Lanjut Idham menjelaskan untuk TPS yang dianggap rawan kecurangan baik oleh Panwaslu maupun Kepolisian, KPU tidak bisa mengindentifikasinkan karena bukan menjadi kewenangan KPU.
Namun, KPU terus menekankan kepada penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa maupun TPS untuk menjalankan pilkada secara profesional.
Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017