Bandung (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno, Rizieq Syihab tidak memenuhi panggilan kedua dari Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat Kota Bandung, Jumat.
"Klien kami, Habib Rizieq Insya Allah tidak dapat hadir karena menjaga kondusivitas yang sudah membaik, ini kan menyambut Pilkada DKI Jakarta kalau datang nanti ramai tidak kondusif se-Indonesia," kata salah satu Tim Kuasa hukum Rizieq Syihab, Kapitra Ampera ketika dihubungi oleh wartawan di Bandung.
Tim kuasa hukum pimpinan ormas FPI tersebut, kata dia meminta kepada penyidik Polda Jawa Barat agar menunda pemeriksaan terhadap kliennya hingga pelaksaan Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai.
"Tentunya, kami ingin menyukseskan dahulu Pilkada DKI Jakarta sehingga kami mohon kepada Polda Jabar untuk menunda pemeriksaan ini sampai pilkada selesai," ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan mengirimkan surat perintah membawa jika tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 Soekarno, Rizieq Syihab tetap tidak memenuhi panggilan kedua.
"Kita akan layangkan surat perintah membawa, tapi nanti kita lihat sampai jam 00.01 WIB sudah lepas dari tanggal 10 Februari 2017 maka kita keluarkan surat perintah untuk membawa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.
Ia menuturkan Polda Jawa Barat bisa menjemput Rizieq Shihab ke Mapolda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut apabila pimpinan ormas Front Pembela Islam tersebut masih tetap tidak kooperatif terkait panggilan kedua.
(Baca juga: Polda Jawa Barat akan kirim surat perintah bawa Rizieq Shihab)
Rizieq Shihab tak penuhi panggilan Polda Jabar
10 Februari 2017 14:35 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: