Mensos sambut baik vonis mati pembunuh Eno Farihah
10 Februari 2017 14:12 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Tangerang Pelaku pembunuhan Eno Parihah saat menjalani adegan rekonstruksi dengan membawa cangkul di Mess Karyawan, PT. Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (17/5/2016). Sebanyak 31 adegan diperagakan oleh tiga pelaku dalam rekonstruksi itu dengan 13 adegan inti pembunuhan sadis tersebut. (ANTARA FOTO/Lucky R)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyambut baik vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim bagi pelaku kejahatan seksual terhadap Eno Farihah (19) yang meninggal di Tangerang pada Mei 2016.
"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban," ujar Khofifah di Jakarta, Jumat.
Menurut Mensos, apa yang dilakukan pelaku tidak bisa dipahami dengan akal sehat dan nurani seorang manusia.
Sementara bagi keluarga Eno, tentu saja kejadian tersebut membuat luka dan kepedihan mendalam seumur hidup.
Karenanya, wajar jika hakim menjatuhkan vonis mati, kata Khofifah, sehingga diharapkan vonis itu dapat melahirkan efek jera dan peringatan bagi siapapun agar tidak melakukan perbuatan biadab dan keji serupa.
Diharapkan pula dengan vonis maksimal akan berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak serta ke depan tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan dan anak.
"Putusan itu juga menjadi manifestasi dari komitmen pemerintah untuk memerangi kejahatan seksual, apapun alasan dan motif yang melatarbelakanginya," tambahnya.
Sebelumnya buruh pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri ini menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh Imam Hapriyadi (24) dan Rahmat Arifin (24).
Eno ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar mess perusahaan di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016 silam.
Ketua majelis hakim, M Irfan Siregar, menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa, Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, (8/2). Terdakwa lainnya yang masih di bawah umur, RAI (15), telah divonis 10 tahun penjara.
(Baca juga: Mensos Khofifah terharu dengar lagu "Desaku")
"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban," ujar Khofifah di Jakarta, Jumat.
Menurut Mensos, apa yang dilakukan pelaku tidak bisa dipahami dengan akal sehat dan nurani seorang manusia.
Sementara bagi keluarga Eno, tentu saja kejadian tersebut membuat luka dan kepedihan mendalam seumur hidup.
Karenanya, wajar jika hakim menjatuhkan vonis mati, kata Khofifah, sehingga diharapkan vonis itu dapat melahirkan efek jera dan peringatan bagi siapapun agar tidak melakukan perbuatan biadab dan keji serupa.
Diharapkan pula dengan vonis maksimal akan berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak serta ke depan tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan dan anak.
"Putusan itu juga menjadi manifestasi dari komitmen pemerintah untuk memerangi kejahatan seksual, apapun alasan dan motif yang melatarbelakanginya," tambahnya.
Sebelumnya buruh pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri ini menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh Imam Hapriyadi (24) dan Rahmat Arifin (24).
Eno ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar mess perusahaan di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016 silam.
Ketua majelis hakim, M Irfan Siregar, menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa, Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, (8/2). Terdakwa lainnya yang masih di bawah umur, RAI (15), telah divonis 10 tahun penjara.
(Baca juga: Mensos Khofifah terharu dengar lagu "Desaku")
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: