Jakarta (ANTARA News) - Pasien berhak diberikan pilihan serta informasi mengenai harga saat menebus obat yang diresepkan oleh dokter, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang di Jakarta, Jumat, mengatakan apoteker memiliki tugas memberikan konseling tentang obat serta informasi harga obat sebagai opsi alternatif saat pasien menebus resep.
Dalam Permenkes Nomor 98 Tahun 2015 disebutkan bahwa pemberian informasi harga eceran tertinggi obat bertujuan menjamin keterjangkauan harga obat dan upaya dalam memenuhi akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.
Hal sama ditekankan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf dalam nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan dalam pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang kesehatan.
Syarkawi menuturkan apoteker bisa memberikan alternatif obat yang kontennya sama pada pasien dengan resep dokter dalam upaya pemenuhan keterjangkauan harga obat.
"Ini kemajuan yang luar biasa. Selama ini yang sangat dominan menentukan (membeli obat) kan dokter. Ibu menteri (melalui Permenkes Nomor 98 Tahun 2015) mendorong supaya di apoteker pasien bisa mendapat informasi tambahan," kata Syarkawi.
Dia menjelaskan, ketika seorang pasien diberikan resep obat untuk ditebus di apotek dengan harga yang cukup tinggi, apoteker bertugas memberikan informasi mengenai opsi obat dengan konten yang sama namun harga yang lebih terjangkau untuk dibeli oleh pasien.
Untuk memastikan apoteker melakukan tugasnya tersebut, Linda mengatakan Dinas Kesehatan tiap daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan.
"Dinas kesehatan juga wajib melakukan pembinaan dan mereka sewaktu-waktu akan turun untuk membina bagaimana pelayanan kefarmasian yang baik dan benar dilakukan, termasuk memberikan informasi," ujar Linda.
Linda menuturkan peraturan pemberian informasi tersebut sudah efektif berjalan seiring adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kebanyakan sekarang dengan adanya JKN jadi sudah ada pilihan-pilihan lain yang sudah pada track yang benar," kata dia.
Kemkes : pasien berhak diberikan pilihan menebus obat
10 Februari 2017 14:03 WIB
Ilustrasi - Seorang apoteker apotek berjalan, melayani pengambilan obat seorang warga lereng Gunung Merapi di Desa Mangunsoko, Dukun, Magelang, Jateng, Senin (15/11/2016). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017
Tags: