Denpasar (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan penghinaan petugas keamanan adat Pecalang, Munarman belum menghadiri pemeriksaan di Polda Bali yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA, tanpa ada alasan yang jelas.

"Belum ada konfirmasi dan informasi sampai sekarang baik dari yang bersangkutan (Munarman) maupun tim kuasa hukumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy di Denpasar, Jumat.

Menurut Kenedy, pihaknya akan menunggu kedatangan tersangka hingga pukul 00.00 WITA atau hingga ada kabar dari Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) tersebut beserta kuasa hukumnya.

Dijadwalkan Munarman diperiksa pada Jumat ini pukul 10.00 WITA dengan status tersangka bersama dengan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis yang berstatus sebagai saksi.

Kenedy menjelaskan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka di Jakarta yang diterima oleh anaknya dilengkapi tanda terima.

Munarman ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/2) dalam kasus dugaan penghinaan kepada Pecalang seperti yang tersebar dalam video di Youtube.

Polisi menjerat Munarman dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas enam tahun penjara.

Meski diancam hukuman penjara di atas enam tahun penjara namun polisi tidak menahan tersangka.

"Tidak harus ditahan (kecuali) jika khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja menimpali.

Kuasa Hukum Munarman yang berjumlah 13 orang tersebut berencana mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Jubir FPI itu di Pengadilan Negeri Denpasar.