Nunukan (ANTARA News) - Tim pencarian dari Basarnas Kaltim-Kaltara melaporkan dua korban TKI ilegal tenggelam di perairan Malaysia pada 7 Februari 2017 telah ditemukan meninggal dunia.

Kepala Seksi Basarnas Kaltim-Kaltara, Octavianto di Balikpapan melalui keterangan pers, Kamis bahwa kedua korban yang ditemukan tewas tersebut belum diketahui identitasnya.

Sejak mendapatkan informasi peristiwa tenggelamnya kapal atau speedboat yang ditumpangi TKI, tim Basarnas langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian Malaysia, Konsulat RI Tawau dan instansi terkait di Kabupaten Nunukan untuk memastikan kejadian tersebut.

Setelah itu, melakukan pencarian sejak (8/2) malam sehingga berhasil menemukan seorang korban dalam keadaan terapung di perairan Indonesia di Pulau Sebatik.

Korban tersebut saat ini sedang dievakuasi ke Sei Nyamuk oleh tim basarnas Kabupaten Nunukan, kata Octavianto.

Kemudian informasi dari Pos Pangkalan TNI AL Sei Pancang Pulau Sebatik menyatakan, dari 15 penumpang speedboat yang tenggelam itu terdiri dari warga negara Malaysia dan warga negara Indonesia.

Diketahui, speedboat yang digunakan milik Anshar, alamat Kampung Sei Melayu Pulau Sebatik, Malaysia yang dinakhodai Jumak juga warga negara Malaysia yang dilaporkan telah melarikan diri ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara itu, warga Sei Nyamuk bernama Ami melaporkan enam keluarganya yang ikut speedboat yang tenggelam itu masing-masing bernama Amiruddin Beddure (57), Handra Hadda (40), Taqi Muhd Zaki (7), Muhd Fais (6), Nur Hafisa (2) dan M Asraf (9).

"Keenam penumpang ini belum diketahui keberadaannya atau masih hilang," kata dia.

(Baca juga: Belasan TKI tenggelam di perairan Malaysia)