Tangerang (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis hukuman mati kepada dua pemerkosa Enno Parihah yang juga membunuh dengan menggunakan cangkul dalam peristiwa di Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten.

"Menjatuhkan hukum mati kepada terdakwa Rahmat Ariefin dan Imam Hapriadi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Irfan Siregar di PN Tangerang, Rabu.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Keduanya dijerat dengan pidana mati.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai jika perbuatan terdakwa termasuk keji dan menimbulkan luka mendala kepada keluarga korban.

Selain itu, terdakwa pun tak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukan rasa penyesalan. "Untuk pertimbangan yang meringankan tak ada," ujarnya.

Lalu, dalam fakta persidangan pun terungkap jika terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana dan melakukan pemerkosaan. Hal ini pun didukung dengan pengakuan kedua terdakwa saat persidangan beberapa waktu lalu.

"Selam proses persidangan berlangsung, tak ada hal yang meringankan. Fakta persidangan memberatkan terdakwa, apalagi tak mengaku bersalah meski bukti menunjukannya," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Ikbal Hadjarti mengatakan, putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan.

Dirinya menilai jika hukuman tersebut merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat. "Putusan yang sesuai dengan rasa keadilan," tegasnya.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa yakni Sunardi menuturkan jika pihaknya akan melakukan banding ke pengadilan tinggi karena putusan hakim tersebut dinilai terlalu berat. "Kita akan ajukan banding," katanya.

(T.KR-AIF/R021)