BPJS Ketenagakerjaan layani klaim pensiun TKI Korsel
8 Februari 2017 19:36 WIB
Dari Kiri ke kanan : Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, Direktur Uta BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan - Gubernur Jabar dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BJB Agus Mulyana. (BPJS Ketenagakerjaan)
Bandung (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan menandatangani kerja sama dengan Pemprov Jabar, BNP2TKI, dan Bank BJB tentang pemrosesan pengajuan klaim manfaat pensiun lumpsum TKI purna kerja dari Korsel sebagai tindaklanjut MoU dengan National Pension Service Korsel pada 2016.
Penandatanganan kerja sama yang dilakukan di Gedung Sate, Bandung, Rabu, dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, dan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Ahmad Irfan.
Gubernur Ahmad Heryawan menyatakan terdapat ribuan TKI purna kerja di Korea Selatan yang belum bisa mencairkan dana pensiunnya. "Jumlah seratusan miliar," ujarny.
Ditambahkannya, jika tidak dicairkan maka dana dikembalikan ke anggaran negara Korsel lagi. Karena itu, Aher mengapresiasi kerja sama tersebut yang dapat memenuhi hak warga, terutama TKI.
Perjanjian kerja sama yang merupakan bentuk turunan dari nota kesepahaman yang bertujuan mengorganisasikan dan mengembangkan mekanisme pemrosesan pengajuan klaim manfaat pensiun lumpsum TKI purna kerja dan membantu meningkatkan kesejahteraan keluarganya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Semoga implementasi dari perjanjian kerjasama ini dapat segera dirasakan warga Jawa Barat yang memiliki dana pensiun di NPS Korea Selatan," ujar Agus. Model kerja sama serupa juga akan diterapkan di provinsi lainnya, seperti di Jawa Tengah.
Perjanjian kerja sama ini dilakukan untuk memastikan masyarakat pekerja di Jawa Barat, khususnya TKI purna kerja, agar mendapatkan informasi yang sesuai dan lengkap dari pihak-pihak yang berkerja sama.
Oleh karenanya, dalam perjanjian juga diatur mengenai sosialisasi dan diseminasi informasi kepada pemangku kepentingan terkait, seperti proses klaim, mulai dari penerimaan dokumen, pengajuan klaim pensiun lumpsum, verifikasi dokumen, pertukaran data dan informasi, layanan keuangan, dan program pemberdayaan.
"Dengan adanya kerja sama ini, hak-hak para TKI yang telah kembali ke Indonesia dapat dipenuhi. Semoga tidak ada satupun pekerja kita di luar sana yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial," ujar Agus.
Dia juga menjelaskan kerja sama ini merupakan langkah awal bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mulai melindungi TKI dan akan diperluas lagi untuk bentuk perlindungan dan cakupannya.
"Kami akan terus melakukan kolaborasi dan melakukan sinergi lembaga/kementerian di dalam dan luar negeri untuk dapat segera mencapai universal coverage dan memperkuat sistem jaminan sosial Indonesia," ucap Agus.
Ke depan, perlindungan untuk TKI akan lebih diperluas lagi hingga ke Malaysia, Hongkong, Singapura dan Jepang.
Penandatanganan kerja sama yang dilakukan di Gedung Sate, Bandung, Rabu, dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, dan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Ahmad Irfan.
Gubernur Ahmad Heryawan menyatakan terdapat ribuan TKI purna kerja di Korea Selatan yang belum bisa mencairkan dana pensiunnya. "Jumlah seratusan miliar," ujarny.
Ditambahkannya, jika tidak dicairkan maka dana dikembalikan ke anggaran negara Korsel lagi. Karena itu, Aher mengapresiasi kerja sama tersebut yang dapat memenuhi hak warga, terutama TKI.
Perjanjian kerja sama yang merupakan bentuk turunan dari nota kesepahaman yang bertujuan mengorganisasikan dan mengembangkan mekanisme pemrosesan pengajuan klaim manfaat pensiun lumpsum TKI purna kerja dan membantu meningkatkan kesejahteraan keluarganya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Semoga implementasi dari perjanjian kerjasama ini dapat segera dirasakan warga Jawa Barat yang memiliki dana pensiun di NPS Korea Selatan," ujar Agus. Model kerja sama serupa juga akan diterapkan di provinsi lainnya, seperti di Jawa Tengah.
Perjanjian kerja sama ini dilakukan untuk memastikan masyarakat pekerja di Jawa Barat, khususnya TKI purna kerja, agar mendapatkan informasi yang sesuai dan lengkap dari pihak-pihak yang berkerja sama.
Oleh karenanya, dalam perjanjian juga diatur mengenai sosialisasi dan diseminasi informasi kepada pemangku kepentingan terkait, seperti proses klaim, mulai dari penerimaan dokumen, pengajuan klaim pensiun lumpsum, verifikasi dokumen, pertukaran data dan informasi, layanan keuangan, dan program pemberdayaan.
"Dengan adanya kerja sama ini, hak-hak para TKI yang telah kembali ke Indonesia dapat dipenuhi. Semoga tidak ada satupun pekerja kita di luar sana yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial," ujar Agus.
Dia juga menjelaskan kerja sama ini merupakan langkah awal bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mulai melindungi TKI dan akan diperluas lagi untuk bentuk perlindungan dan cakupannya.
"Kami akan terus melakukan kolaborasi dan melakukan sinergi lembaga/kementerian di dalam dan luar negeri untuk dapat segera mencapai universal coverage dan memperkuat sistem jaminan sosial Indonesia," ucap Agus.
Ke depan, perlindungan untuk TKI akan lebih diperluas lagi hingga ke Malaysia, Hongkong, Singapura dan Jepang.
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017
Tags: