Lebak (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, memfatwakan pemilihan kepala daerah hukumnya wajib kifayah sehingga masyarakat harus menggunakan hak suara untuk menentukan pemimpin baru itu.
"Kami sangat mendukung Pilkada untuk kemaslahatan umat," kata Ketua Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baijuri di Lebak, Selasa.
Pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten harus berjalan sukses dengan tingginya partisipasi masyarakat menggunakan hak politiknya.
Masyarakat tidak golongan putih (golput) dalam Pilkada dan suatu daerah maupun negara tentu harus memiliki pemimpin. Namun pemimpin di Indonesia dengan melaksanakan pesta demokrasi melalui Pilkada tersebut.
Pilkada itu, kata dia, untuk memilih pemimpin yang sah dan memiliki legalitas yang kuat secara hukum. Apabila daerah tersebut tidak memiliki pemimpin sah tentu masyarakat akan kesulitan dalam menerima pelayanan.
"Rakyat tidak bisa dilayani ke siapapun, karena tidak memiliki pemimpin itu maka Pilkada hukumnya wajib kifayah dan masyarakat harus menggunakan hak suara untuk memilih pemimpin baru," katanya menjelaskan.
Ia mengajak warga Kabupaten Lebak tidak menjadi golput pada pemilihan Gubernur Banten 2017 sebab golput masuk kategori haram karena tidak berpartisipasi untuk memilih pemimpin pada Pilkada tersebut.
Pesta demokrasi pada Pilkada yang dilaksanakan secara serentak 15 Februari 2017 tentu warga harus menggunakan hak politiknya. Karena itu, MUI Lebak mengajak masyarakat tidak golput pada Pilkada Banten tersebut.
"Kami berharap warga dapat menggunakan hak pilihnya pada pasangan calon kepala daerah itu dengan sesuai hati nurani," katanya.
Menurut dia, pada Pilkada itu diharapkan melahirkan pemimpin yang berkualitas sumber daya manusia (SDM), rekam jejak yang baik dan tidak melakukan korupsi. Selain itu juga memiliki integritas untuk membangun kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
MUI Lebak menyarankan warga memilih pada calon Gubernur Banten yang benar-benar bisa membawa ke arah yang lebih baik untuk mewujudkan kesejahteraan.
"Kami berharap masyarakat cermat dan kritis untuk memilih kepala daerah itu sesuai dengan hati nuraninya," katanya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Cedin Rosyad Nurdin mengharapkan masyarakat di daerah ini tidak golput pada pilkada.
Golput tentunya sangat merugikan karena mereka tidak berpartisipasi menggunakan hak pilihnya untuk menentukan lima tahun ke depan.
Pilkada diikuti dua kandidat, yakni pasangan Wahidin-Andika dengan nomor urut satu diusung Partai Golkar, PKB, Demokrat, PAN, PKS, Gerindra, Hanura dan Perindo.
Sedangkan pasangan Rano-Embay nomor urut dua (2) diusung Partai PDI-P, PPP dan Nasdem.
"Kami terus menyampaikan kepada masyarakat maupun pejabat dan PNS agar tidak golput pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten," katanya.
MUI Lebak fatwakan pilkada hukumnya wajib kifayah
7 Februari 2017 20:30 WIB
MUI (ANTARA )
Pewarta: Mansyur
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: