Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menekankan pentingnya menghormati Amerika Serikat yang saat ini menerapkan larangan masuknya warga dari tujuh negara Muslim.
"Bagaimanapun... kita tetap harus menghormati dan menghargai kewenangan pemerintah Amerika Serikat dalam melahirkan kebijakan," kata Lukman usai menerima kunjungan Duta Besar AS Joseph Donovan di kantornya Jakarta, Selasa.
Lukman mengaku telah menanyakan alasan AS memberlakukan pelarangan tersebut kepada Dubes Donovan. Dia mendapatkan jawaban bahwa AS penerapan kebijakan tersebut tidak ada kaitannya dengan agama tetapi lebih pada alasan keamanan.
Peraturan tersebut, kata dia, kini sudah tidak perlu dikhawatirkan karena Indonesia tidak masuk dalam negara yang masuk dalam daftar larangan itu. Terlebih, pengadilan AS telah membatalkan peraturan pemerintah terkait larangan tersebut yang ditandatangani Presiden Donald Trump.
Sampai saat ini, lanjut dia, peraturan larangan masuknya warga dari sejumlah negara Muslim ke Amerika sifatnya sementara. Setelah ada pembatalan itu tentunya akan ada proses banding di pengadilan AS. Kendati demikian, Lukman tetap mengajak masyarakat Indonesia tetap tenang dengan kebijakan luar negeri AS itu dan menghormati kedaulatan Negeri Paman Sam.
Dubes Donovan mengatakan Amerika akan kembali melanjutkan proses permohonan warga negara sejumlah pemohon. "Kami juga memproses keimigrasian para pengunjung agar bisa masuk ke AS selama mereka punya visa AS yang resmi," kata dia.
Diberitakan, pengadilan tinggi federal AS menolak permintaan Kementerian Kehakiman agar segera memberlakukan kembali larangan berkunjung bagi imigran yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump.
Trump mengajukan permintaan pemberlakuan larangan imigran ke AS sebagai bagian dari pengajuan banding atas keputusan pengadilan AS yang menangguhkan sementara larangan berkunjung bagi warga dari tujuh negara Muslim.
Menag: Hormati Amerika yang larang Muslim datang
7 Februari 2017 20:25 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA /Puspa Perwitasari)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: