Saksi nelayan: Ahok harus minta maaf
7 Februari 2017 11:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Jaenudin alias Panel bin Adim, saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus meminta maaf karena sudah menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 saat pidato di Kepulauan Seribu.
"Terdakwa harus minta maaf kalau ada proses hukum silahkan saja," kata Jaenudin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Jaenudin mengaku bahwa Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 setelah melihat di televisi dan saat diperlihatkan video oleh pihak kepolisian saat memeriksa dirinya.
"Benar itu pidato Ahok?," tanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal video Ahok yang diperlihatkan kepolisian.
"Benar," jawab Jaenudin.
Kemudian, majelis hakim pun menanyakan apakah benar saudara terdakwa menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 dalam video itu.
"Iya," jawab Jaenudin.
Majelis Hakim pun bertanya apakah video yang diperlihatkan oleh kepolisian berasal dari akun Youtube.
"Betul," jawab Jaenudin.
Selain Jaenudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil saksi fakta lainnya yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang Kepulauan Seribu, yaitu Sahbudin alias Deni.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Terdakwa harus minta maaf kalau ada proses hukum silahkan saja," kata Jaenudin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Jaenudin mengaku bahwa Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 setelah melihat di televisi dan saat diperlihatkan video oleh pihak kepolisian saat memeriksa dirinya.
"Benar itu pidato Ahok?," tanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal video Ahok yang diperlihatkan kepolisian.
"Benar," jawab Jaenudin.
Kemudian, majelis hakim pun menanyakan apakah benar saudara terdakwa menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 dalam video itu.
"Iya," jawab Jaenudin.
Majelis Hakim pun bertanya apakah video yang diperlihatkan oleh kepolisian berasal dari akun Youtube.
"Betul," jawab Jaenudin.
Selain Jaenudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil saksi fakta lainnya yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang Kepulauan Seribu, yaitu Sahbudin alias Deni.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pewarta: Bernardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: