Jakarta (ANTARA News) - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan bahwa mantan Presiden juga memiliki hak pengamanan dari pemerintah.
"Ya saya kira kalau mantan Presiden kan memiliki hak untuk mendapatkan pengamanan. Sampai sekarang juga mantan-mantan presiden itu dapat pengamanan dari pemerintah. Tidak usah dikhawatirkan, kewajiban negara melindungi mantan presiden. Mantan Presiden kan masih ada pengawal," kata Teten di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Teten menanggapi cuitan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyampaikan dalam akun Twitter-nya bahwa rumahnya di kawasan Kuningan dikepung massa.
"Saudara-saudaraku yang mencintai hukum dan keadilan, saat ini rumah saya di Kuningan "digrudug" ratusan orang. Mereka berteriak-teriak. *SBY*" demikian cuitan SBY pada hari ini pukul 15.05 WIB.
Selanjutnya SBY mencuit "Kecuali negara sudah berubah, Undang-Undang tak bolehkan unjuk rasa di rumah pribadi. Polisi juga tidak memberitahu saya.*SBY*. Tanda SBY menunjukkan bahwa SBY sendiri yang mengetik cuitan tersebut.
SBY menilai ada orang tertentu yang ingin melakukan provokasi terhadap dirinya. "Kemarin yang saya dengar, di Kompleks Pramuka Cibubur ada provokasi dan agitasi terhadap mahasiswa untuk Tangkap SBY.*SBY*"
SBY masih mencuit "Saya bertanya kepada bapak Presiden dan Kapolri, apakah saya tidak memiliki hak untuk tinggal di negeri sendiri, dengan hak asasi yang saya miliki? *SBY*".
Ia pun meminta keadilan. "Saya hanya meminta keadilan. Soal keselamatan jiwa saya, sepenuhnya saya serahkan kepada Allah Swt. *SBY*".
Teten juga membantah ada pihak dari Istana yang mengerahkan massa kepada SBY dari acara Jambore Nasional Mahasiswa Indonesia di Cibubur, Jakarta Timur pada 4-6 Februari 2017.
"Itu saya juga hadir di acara (Jambore) itu pagi dan saya diminta untuk menyampaikan beberapa kemajuan dalam 2 tahun pemerintahan. Biasa yang dimasalahkan mahasiswa ketika dialog itu banyak mengenai dana desa, pemberantasan korupsi, HAM agraria, dialog begitu saja. Tapi saya malah tantang mahasiswa ayo turun ke desa karena perencanaan pembangunan desa itu kan harusnya sesuai UU Desa sehingga bermanfaat sesuai warga desa," tambah Teten.
Sehingga Teten meyakini tidak ada provokasi dari siapapun pada acara tersebut.
"Kira-kira poin saya di situ. Tidak ada provokasi. Itu kan pertemuan mahasiswanya seribu lebih. Siapa yang berani memprovokasi di depan umum sebanyak itu? Bisa (diancam) pidana," ungkap Teten.
Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto mengatakan bahwa bila SBY merasa keselamatannya terancam, SBY dapat melaporkan ke polisi.
"Lapor polisi saja. Polisi yang menangani. Pengamanan itu kan polisi. Paspampres sudah cukup," kata Wiranto.
Polisi membubarkan paksa massa yang berunjuk rasa di rumah SBY karena tidak dibolehkan berdemo di rumah pribadi. Massa yang ikut melakukan aksi mencapai lebih dari 100 orang.
Mantan presiden punya hak untuk mendapat pengamanan
6 Februari 2017 19:22 WIB
Teten Masduki. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: