Golkar minta ET menyerahkan diri
6 Februari 2017 16:59 WIB
Kasat Narkoba Polresta Depok Putu Kholis Aryana (tengah) menunjukkan barang bukti sabu berikut tersangka pengedarnya berinisial UM saat rilis pengungkapan perkara narkoba yang menyeret nama anggota DPRD Kota Depok di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Senin (6/2/2017). Tersangka UM ditangkap saat mengantarkan sabu dirumah anggota DPRD Kota Depok Fraksi Golkar Ervan Teladan (DPO) yang kabur saat penggerebekan. Dari penggeledahan dirumah UM dan Ervan polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,80 gram. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Purwakarta (ANTARA News) - Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi menyiapkan sanksi pemecatan terhadap kadernya yang berinisial ET dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kalau memang terbukti, kita berhentikan secara tidak hormat. Karena ini kasusnya narkotika," katanya, saat ditemui di Purwakarta, Senin.
Ia mengaku harus menunggu kepastian terlebih dahulu untuk memberi sanksi kadernya, karena hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pencarian ET.
ET sendiri merupakan kader Partai Golkar yang tercatat sebagai anggota DPRD Depok.
Dedi mengimbau agar ET segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat. Pihaknya juga berupaya membantu kepolisian mencari keberadaan ET.
Ia berharap, sanksi tegas berupa pemecatan terhadap ET bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kadernya agar tidak terlibat dalam kasus narkoba.
Sementara itu, aparat kepolisian Polresta Depok dikabarkan tengah memburu anggota DPRD Kota Depok, ET, yang diduga sebagai pemakai penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penggeledahan dilakukan pada Sabtu (4/2) Februari 2017 pukul 23.30 WIB dengan alamat Jalan H. Sulaiman Rt.03/05 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamar.
Selain itu juga ditemukan satu pipet alat hisap sabu yang ditemukan di dalam mobil yang terletak di garasi dan 1 dompet berisi KTP ET dan buku rekening tabungan Bank BJB atas nama ET.
"Kalau memang terbukti, kita berhentikan secara tidak hormat. Karena ini kasusnya narkotika," katanya, saat ditemui di Purwakarta, Senin.
Ia mengaku harus menunggu kepastian terlebih dahulu untuk memberi sanksi kadernya, karena hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pencarian ET.
ET sendiri merupakan kader Partai Golkar yang tercatat sebagai anggota DPRD Depok.
Dedi mengimbau agar ET segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat. Pihaknya juga berupaya membantu kepolisian mencari keberadaan ET.
Ia berharap, sanksi tegas berupa pemecatan terhadap ET bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kadernya agar tidak terlibat dalam kasus narkoba.
Sementara itu, aparat kepolisian Polresta Depok dikabarkan tengah memburu anggota DPRD Kota Depok, ET, yang diduga sebagai pemakai penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penggeledahan dilakukan pada Sabtu (4/2) Februari 2017 pukul 23.30 WIB dengan alamat Jalan H. Sulaiman Rt.03/05 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamar.
Selain itu juga ditemukan satu pipet alat hisap sabu yang ditemukan di dalam mobil yang terletak di garasi dan 1 dompet berisi KTP ET dan buku rekening tabungan Bank BJB atas nama ET.
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: