Jakarta (ANTARA News) - Peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2017 di Ambon menjadi momentum peluncuran verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.




"Momentum peringatan HPN 9 Februari 2017 di Ambon oleh Dewan Pers digunakan sebagai 'kick off' pencanangan komitmen perusahaan pers meratifikasi Piagam Palembang, yang berisi komitmen memenuhi standar perusahaan pers sesuai ketetapan Dewan Pers, menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam Uji Kompetensi Jurnalis untuk mendapatkan sertifikat dan pencantuman logo verifikasi Perusahaan Pers," kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala.




Hal itu disampaikan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.




Pada 2010 lalu terdapat 17 pemilik grup media yang menandatangai Piagam Palembang tersebut, namun baru pada 2016 lalu Piagam Palembang mulai diratifikasi oleh perusahan-perusahaan pers di bawah naungan grup media penandatangan Piagam Palembang.




Pada tahap awal program verifikasi oleh Dewan Pers terdapat 74 perusahaan pers yang dinyatakan telah terverifikasi dan akan menerima sertifikasi pada puncak perayaan HPN, 8 Februari 2017 di Ambon.




Selain menerima sertifikasi perusahaan pers terverifikasi, ke-74 perusahaan pers tersebut akan menandatangani lembar Komitmen Ambon, sebagai kelanjutan dari ratifikasi Piagam Palembang.




Sebagai tanda bagi media cetak dan media online bahwa perusahaan pers sudah terverifikasi, Dewan Pers akan memberikan logo yang didalamnya terdapat QR Code dan dapat dipindai untuk menyambung ke data Dewan Pers terkait perusahaan pers tersebut.




Baca juga alasan dewan pers lakukan pendataan dan verifikasi media




Sementara untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out mengapit program berita yang disiarkan.




Dewan Pers menegaskan bahwa proses verifikasi akan terus berlanjut selepas penyerahan 74 sertifikasi yang diserahkan di Ambon.




Meski penyerahan tahap awal sertifikasi perusahaan pers terverifikasi baru diserahkan kepada 74 perusahaan pers, berdasarkan laman resmi Dewan Pers hingga Minggu siang setidaknya sudah ada 77 perusahaan pers yang terverifikasi secara administrasi dan fatkual, sebagai berikut:




1. Analisa

2. Bali Post

3. Balikpapan Pos

4. Berita Pagi

5. Bisnis Indonesia

6. Cek & Ricek

7. Fajar

8. Femina

9. Globe Asia

10. Haluan

11. Harian Jogja

12. Investor

13. Investor Daily

14. Kaltim Pos

15. Kedaulatan Rakyat

16. Kompas

17. Koran Sindo

18. Koran Solo

19. Media Indonesia

20. Padang Ekspres

21. Palembang Ekspres

22. Palembang Pos

23. Pikiran Rakyat

24. Pos Kota

25. Radar Palembang

26. Rakyat Merdeka

27. Republika

28. Riau Pos

29. Sindo Weekly

30. Singgalang

31. Siwalima

32. Solo Pos

33. Sriwijaya Post

34. Suara Merdeka

35. Suara Pembaruan

36. Sumatera Ekspres

37. The Peak Indonesia

38. Tribun Kaltim

39. Tribun Pekanbaru

40. Tribun Sumsel

41. Tribun Timur

42. Waspada

43. ANTV

44. Balikpapan TV

45. Berita Satu News Channel

46. Celebes TV

47. CTV

48. Elshinta

49. Global TV

50. Indosiar

51. iNEWS TV

52. JTV

53. KBR

54. Kompas TV

55. LKBN ANTARA

56. Metro TV

57. MNC TV

58. PR Radio

59. Pronews FM

60. Radio DMS

61. RCTI

62. RRI

63. SCTV

64. Sindo Trijaya FM

65. Suara Surabaya

66. TA TV

67. Trans 7

68. Trans TV

69. TV One

70. arah.com

71. cnnindonesia.com

72. detik.com

73. kompas.com

74. metrotvnews.com

75. okezone.com

76. rmol.co

77. viva.co.id




Berita terkait : alasan dewan pers lakukan pendataan dan verifikasi media