"Sampai sekarang, yang iuran macet itu ada sekitar 1.537 perusahaan dan total (nilainya) mencapai Rp41.832.965.244," kata Head Grup Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Bambang Kenharto, di Bandung, pertengahan pekan ini.
Menurut dia, ada sejumlah faktor yang menyebabkan perusahaan tersebut telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan salah satunya adalah perusahaan tersebut pailit.
"Kemudian bisa juga perusahaan tersebut gagal produksi sehingga mereka pailit atau jatuh bangkrut," kata dia.
Pihaknya akan melayangkan surat tagihan bagi perusahaan yang telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Bagi perusahaan menunggak, itu secara normatif ada SOP yang harus dijalankan seperti surat tagihan, lalu kita tindak lanjut oleh petugas pengawas pemeriksa," kata dia.
Bambang menegaskan apabila pembayar iuran tidak membayar secara rutin, maka jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka BPJS tidak bisa memberikan manfaat tersebut. "Kalau tetap membandel maka perusahaan tersebut otomatis tidak bisa menerima fasilitas yang kami sediakan," kata dia.
Oleh karena itu, ia mengimbau pengusaha untuk membayar secara rutin iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya karena apabila iuran macet, maka pekerja yang ditanggung tidak bisa menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi harus diingat bahwa pekerjanya tidak boleh dikurangi haknya, perusahaan harus membayar sesuai hitungan BPJS," kata dia.