Deplu berlakukan lagi visa yang dicabut di bawah perintah Trump
5 Februari 2017 00:25 WIB
Masyarakat kota Los Angeles, Amerika Serikat (AS), memprotes kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang Muslim dari sejumlah negara memasuki negerinya. Trump mengeluarkan kebijakan itu pada Jumat (27/1/2017) yang langsung menyulut gelombang protes di AS maupun masyarakat dunia. (Reuters)
Washington (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Sabtu, mengembalikan keabsahan visa AS milik para warga negara asing yang sebelumnya dicabut di bawah perintah eksekutif Presiden Donald Trump, yang pada Jumat ditangguhkan oleh hakim federal.
Deplu AS menyatakan bahwa para warga negara, yang dimasukkan dalam daftar larangan perjalanan namun sudah memiliki visa AS, sekarang sudah boleh memasuki Amerika Serikat, lapor Xinhua.
Langkah Deplu itu muncul setelah hakim federal James Robart di Seattle, negara bagian Washington, pada Jumat memutuskan untuk menolak perintah eksekutif Presiden Donald Trump menyangkut larangan perjalanan. Karena itu, larangan tersebut langsung ditangguhkan di seluruh wilayah AS.
Sebelumnya, sekitar 60.000 visa AS yang dimiliki para warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim, yang masuk dalam daftar larangan perjalanan, untuk sementara dicabut berdasarkan perintah yang ditandatangani Presiden Trump pada Januari.
Ketujuh negara itu adalah Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.
(Uu.T008)
Deplu AS menyatakan bahwa para warga negara, yang dimasukkan dalam daftar larangan perjalanan namun sudah memiliki visa AS, sekarang sudah boleh memasuki Amerika Serikat, lapor Xinhua.
Langkah Deplu itu muncul setelah hakim federal James Robart di Seattle, negara bagian Washington, pada Jumat memutuskan untuk menolak perintah eksekutif Presiden Donald Trump menyangkut larangan perjalanan. Karena itu, larangan tersebut langsung ditangguhkan di seluruh wilayah AS.
Sebelumnya, sekitar 60.000 visa AS yang dimiliki para warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim, yang masuk dalam daftar larangan perjalanan, untuk sementara dicabut berdasarkan perintah yang ditandatangani Presiden Trump pada Januari.
Ketujuh negara itu adalah Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.
(Uu.T008)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: