Batam, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal meluncurkan Perluasan implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) tahap II untuk beberapa kawasan industri tertentu di Provinsi Kepulauan Riau dalam upaya memudahkan izin usaha bagi investor.

"Kita menghadapi persaingan ketat dalam merebut investor sehingga perlu melakukan terobosan secara proaktif," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong kepada pers di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Hal itu disampaikan Thomas usai meluncurkan Perluasan Implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) Tahap II. Hadir dalam acara itu Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kapolda Kepulauan Riau Inspektur Jenderal Pol Sam Budi Gusdian, Walikota Batam Muhammad Rudi, serta Ketua Badan Pengelola Batam Hatanto Reksodiputro.

Peluncuran KLIK tahap I dilakukan pada. 22 Februari 2016 di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Thomas, teridentifikasi ada empat kawasan industri di wilayah Kota Batam dengan total luas lahan tersedia 326,4 hektar edan satu kawasan industri di Kabupaten Bintan dengan luas lahan tersedia 229,6 hektare yang menerima fasilitas KLIK.

Kawasan industri tersebut terdiri dari Kota Batam (4 kawasan industri, total luas lahan tersedia 326,4 hektare), Kawasan Industri Batamindo Industrial Park (seluas 61,4 hektare), Kawasan Industri Bintang Industrial Park II (20 hektare), Kawasan Industri Kabil Integrated Industrial Park (142,5 hektare), serta Kawasan Industri West Point Maritime Industrial Park (102,5 hektare).

Selain itu di Kabupaten Bintan (1 kawasan industri, luas lahan 229,6 hektare), yakni Kawasan Industri Bintan Inti Industrial Estate Lobam.

Thomas menyampaikan bahwa fasilitas KLIK ini dapat dinikmati oleh semua investor karena tidak mensyaratkan batasan minimal nilai investasi atau jumlah tenaga kerja, sepanjang berlokasi di Kawasan Industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Dengan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh Izin Investasi/Izin Prinsip Penanaman Modal, baik dari pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP Pusat di BKPM maupun di PTSP Daerah," katanya.

Secara paralel, katanya, perusahaan dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan AMDAL), serta izin pelaksanaan lainnya.

Izin pelaksanaan tersebut wajib diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi secara komersial.

Peluncuran implementasi KLIK didukung oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Bintan, Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, serta DPRD Provinsi Kepulauan Riau, DPRD Kota Batam, dan DPRD Kabupaten Bintan.

Thomas mengharapkan dengan peluncuran KLIK ini realisasi investasi khususnya di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau semakin meningkat dan dapat memacu kegiatan ekspor-impor.

Cakupan kemudahan seperti ini akan terus diperluas dan dikembangkan di sejumlah wilayah.