Demokrat punya alasan, duga kuat SBY disadap
3 Februari 2017 16:37 WIB
Pernyataan Pers SBY Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan pers soal dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (ANTARA/Widodo S. Jusuf) ()
Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrat menyatakan memiliki alasan hingga menduga kuat ada penyadapan terharap percakapan telefon antara Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin.
"Pihak pak Ahok secara detail menyebut (memiliki bukti percakapan SBY-Maruf Amin) tanggal 6 Oktober jam 10.16, ini artinya memperkuat dan mempertegas dugaan penyadapan," ujar Wakil Sekjen Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin di Jakarta, Jumat.
Didi menekankan pihak kepolisian harus segera proaktif memeriksa dugaan penyadapan terhadap SBY yang mencuat pascapernyataan oleh pihak Ahok di persidangan.
"Dari pernyataan pihak Pak Ahok yang menyatakan memegang bukti atau transkrip atau apa pun namanya yang menyatakan ada percakapan antara Pak SBY dengan Pak Ma'ruf Amin, makin memperjelas dugaan penyadapan ilegal," kata Didi.
Didi mengatakan kasus dugaan penyadapan ini tidak membutuhkan aduan dari korban atau pihak yang dirugikan karena bukan merupakan delik aduan.
Dia menegaskan, penyadapan ilegal adalah kejahatan dan setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum.
Sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono meminta pihak berwenang segera mengusut kemungkinan penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya.
Sebab, tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan mengaku memiliki bukti percakapan antara SBY dengan Ketua Umum MUI Maruf Amin yang berkaitan dengan Fatwa MUI soal kasus Basuki Tjahaja Purnama.
"Pihak pak Ahok secara detail menyebut (memiliki bukti percakapan SBY-Maruf Amin) tanggal 6 Oktober jam 10.16, ini artinya memperkuat dan mempertegas dugaan penyadapan," ujar Wakil Sekjen Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin di Jakarta, Jumat.
Didi menekankan pihak kepolisian harus segera proaktif memeriksa dugaan penyadapan terhadap SBY yang mencuat pascapernyataan oleh pihak Ahok di persidangan.
"Dari pernyataan pihak Pak Ahok yang menyatakan memegang bukti atau transkrip atau apa pun namanya yang menyatakan ada percakapan antara Pak SBY dengan Pak Ma'ruf Amin, makin memperjelas dugaan penyadapan ilegal," kata Didi.
Didi mengatakan kasus dugaan penyadapan ini tidak membutuhkan aduan dari korban atau pihak yang dirugikan karena bukan merupakan delik aduan.
Dia menegaskan, penyadapan ilegal adalah kejahatan dan setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum.
Sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono meminta pihak berwenang segera mengusut kemungkinan penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya.
Sebab, tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan mengaku memiliki bukti percakapan antara SBY dengan Ketua Umum MUI Maruf Amin yang berkaitan dengan Fatwa MUI soal kasus Basuki Tjahaja Purnama.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: