Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta Syarifuddin A Gani meminta penegak hukum mengusut dugaan penyadapan telepon Ketum MUI Pusat Maruf Amin seperti yang dinyatakan dalam persidangan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Meminta aparat penegak hukum untuk memproses... dugaan penyadapan telepon yang dinyatakan dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017," kata Syarifuddin lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Syarifuddin Gani mengatakan pengusutan itu harus dilakukan secara adil dan transparan terhadap Ahok dan tim penasehat hukumnya.

Syarifuddin juga meminta Ahok untuk mengendalikan dan mengubah perilakunya sehingga tidak memicu kontroversi dan kegaduhan dalam kehidupan sosial keagamaan di Indonesia terutama di Jakarta.

Umat Islam Jakarta, kata dia, agar merapatkan barisan sehingga tidak berpecah-belah.

Persatuan umat, menurut dia, sangat penting agar tetap bersatu dan tidak tercerai-berai.

Dia juga meminta umat Islam Jakarta supaya terus mendekatkan diri kepada Allah dan menaati Fatwa MUI dan teladan ulama.