Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Anthony alias Ridwan, seorang tahanan kasus narkoba yang kabur dari Rutan Narkoba Bareskrim pada 24 Januari 2016.

Anthony alias Ridwan merupakan buronan terakhir yang ditangkap polisi dari tujuh tahanan kasus narkoba yang kabur bersama.

"Tim khusus telah berhasil menangkap seorang buronan bernama Anthony alias Ridwan di Gang Amal RT 2 RW 1 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pada Selasa (24/1), tujuh tahanan kasus narkoba melarikan diri dari Ruang Tahanan Tipid IV Narkoba Bareskrim Polri.

Para tahanan melarikan diri dengan membobol tembok kamar mandi rutan dengan menggunakan besi, lalu memanjat tembok Rumah Sakit Pusat Otak Nasional yang letaknya bersebelahan dengan rutan.

Ketujuh tahanan yang melarikan diri tersebut merupakan tahanan yang berasal dari berbagai kasus narkoba yaitu:
1. Azizul alias Izul (30 tahun) tersangka kasus shabu
2. Ridwan R alias Mame (22 tahun) tersangka kasus shabu
3. Cai Chang alias Antoni (49 tahun) tersangka kasus shabu
4. Anthony alias Ridwan (33 tahun) tersangka kasus ganja
5. Amiruddin alias Amir (27 tahun) tersangka kasus ganja
6. Ricky Felani alias Ruslan (30 tahun) tersangka kasus ganja
7. Sukma Jaya alias Jaya (34 tahun) tersangka kasus ganja.

Dari tujuh buronan itu, akhirnya enam orang berhasil ditangkap kembali oleh polisi. Sementara seorang diantaranya bernama Amiruddin alias Amir tewas. (Baca: Buronan narkoba jaringan internasional ditembak mati karena melawan polisi)

"Dengan demikian, seluruh tersangka yang melarikan diri sudah ditangkap semua, satu orang diantaranya tewas," kata Eko.