Jakarta (ANTARA News) - Mobil123.com bersama Adira Insurance pada Rabu menggelar blogger gathering dengan tujuan meningkatkan kesadaran mengasuransikan kendaraan guna menghindari risiko kerugian kerugian akibat kecelakaan dan lain-lain.

Irwan Nurfiandy, Head of Marketing Mobil 123.com mengatakan, melihat banyaknya kecelakaan kendaraan di dalam negeri selama ini, dirasa perlu mengedukasi masyarakat luas memproteksi kendaraan kesayangan dengan memilih asuransi kendaraan yang tepat.

"Diadakannya acara ini supaya masyarakat bisa memilih perusahaan asuransi dengan premi komprehensif (all risk) atau Total Loss Only (TLO), di mana sesuai kebutuhan," kata Irwan.

Asuransi kendaraan kini telah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk menghindari kerugian besar diakibatkan tabrakan, pencurian kendaraan hingga perampokan.

Indra Prabowo, selaku Managing Editor Mobil123.com dan Otospirit.com mengatakan kendaraan memiliki sifat risiko. Karena itu dibutuhkan perlindungan yang tepat guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan berkendara.

"Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2014, populasi kendaraan lebih 114 juta di Indonesia. Artinya, jika bersama-sama berada di jalan bisa menimbulkan risiko tabrakan, senggolan dan menimbulkan kerusakan.

“Kendaraan mengalami kecelakaan artinya menyebabkan kerugian pemilik kendaraan. Karena itu harus ada yang melindungi supaya tidak mengganggu keuangan pemilik kendaraan," kata Indra Prabowo.

Sementara itu, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia selama 2015 tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Mabes Polri Januari-September 2015 jumlah kasus kecelakaan lalu lintas mencapai 23.000 kasus.

Karena itu dibutuhkan perusahan asuransi yang tidak hanya melindungi mobil dan diri pihak pertama, namun turut memproteksi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan. Contoh kejadian seperti ini sebelumnya tidak disadari oleh pemilik mobil.

Dalam kesempatan ini, Adira Insurance sebagai perusahaan asuransi umum memaparkan segala macam jenis asuransi kecelakaan, kerusakan termasuk siap menghadapi musibah pihak ketiga.

Dalam asuransi terdapat istilah Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III) yaitu atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang berada di luar objek yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh objek tersebut.

Klausul mengenai asuransi pihak ketiga atau disebut juga Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab 2 mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

"Banyak keuntungan yang didapat dengan mengikuti polis asuransi kendaraan. Tidak hanya asuransi kendaraan juga meliputi asuransi kecelakaan diri mulai pihak pertama sampai pihak ketiga kerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cedera badan bahkan kematian," jelas Dany Sutardji, Product Management Analyst PT Asuransi Adira Dinamika.