Din Syamsuddin: Ahok dan pengacara perlu klarifikasi tuduhan ke MUI
1 Februari 2017 15:42 WIB
World Peace Forum Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Ketua The Centre for Dialogue and Cooperation among Civilisations (CDCC) Din Syamsuddin (kanan) pada Pembukaan World Peace Forum (WPF) Ke-6 Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Forum yang berlangsung hingga 4 November mendatang tersebut diikuti 200 peserta dari 52 negara yang bertujuan untuk memajukan demokrasi dan perdamaian dunia. (ANTARA /Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim hukumnya harus mengklarifikasi tuduhan-tuduhan terhadap Ketua Umum MUI Maruf Amin terutama soal terjadinya perbincangan lewat telepon dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Perlu mengklarifikasi soal Ketua Umum MUI Maruf Amin yang menerima telepon dari mantan Presiden SBY," kata Din lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Din, tudingan terhadap Maruf itu bernada sarkastik dan sangat menghina Ketua Umum MUI dan jajaran MUI di seluruh Tanah Air.
Din mengatakan peradilan yang meminta kesaksian Ketua Umum MUI pada persidangan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama berjalan tidak manusiawi karena berlangsung sangat lama yaitu sekitar tujuh jam.
Hal itu, lanjut Din, berbeda dengan perlakuan atas saksi-saksi lain yang hanya satu sampai dua jam.
"Padahal KH Maruf Amin sudah tua. Lagi pula pertanyaan-pertanyaan pengacara Ahok berbelit-bellit dan menyinggung urusan pribadi," kata dia.
Padahal, kata Din, saksi hadir sebagai Ketua Umum MUI yang seharusnya difokuskan pada permintaan klarifikasi Pendapat Keagamaan MUI tentang Penistaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, bukan pada persoalan yang tidak relevan.
Maka, Din mengharapkan Ahok dan tim kuasanya untuk meminta maaf atas perlakuan kepada Maruf Amin untuk menghindari reaksi dari umat Islam yang cinta MUI. Ketum MUI merupakan bagian dari Nahdlatul Ulama yaitu sebagai Rois Am Syuriah NU.
"Perlu mengklarifikasi soal Ketua Umum MUI Maruf Amin yang menerima telepon dari mantan Presiden SBY," kata Din lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Din, tudingan terhadap Maruf itu bernada sarkastik dan sangat menghina Ketua Umum MUI dan jajaran MUI di seluruh Tanah Air.
Din mengatakan peradilan yang meminta kesaksian Ketua Umum MUI pada persidangan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama berjalan tidak manusiawi karena berlangsung sangat lama yaitu sekitar tujuh jam.
Hal itu, lanjut Din, berbeda dengan perlakuan atas saksi-saksi lain yang hanya satu sampai dua jam.
"Padahal KH Maruf Amin sudah tua. Lagi pula pertanyaan-pertanyaan pengacara Ahok berbelit-bellit dan menyinggung urusan pribadi," kata dia.
Padahal, kata Din, saksi hadir sebagai Ketua Umum MUI yang seharusnya difokuskan pada permintaan klarifikasi Pendapat Keagamaan MUI tentang Penistaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, bukan pada persoalan yang tidak relevan.
Maka, Din mengharapkan Ahok dan tim kuasanya untuk meminta maaf atas perlakuan kepada Maruf Amin untuk menghindari reaksi dari umat Islam yang cinta MUI. Ketum MUI merupakan bagian dari Nahdlatul Ulama yaitu sebagai Rois Am Syuriah NU.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: