Jakarta (ANTARA News) - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan tidak ada proses hukum terhadap KH Maruf Amin berkaitan dengan kesaksian Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu pada sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa calon gubernur DKI itu.

"Tidak ada proses hukum. Tidak mungkin kita akan melaporkan beliau. Beliau tidak hanya Ketum MUI. Tapi Rais Aam PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)," kata Djarot di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Maruf adalah sosok yang dikagumi dan dikenal sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dua periode pada 2007-2009 dan 2009-2014.

"Saya kenal beliau lama ketika beliau jadi Wantimpres dan sempat beberapa kali ke Blitar. Beliau orang baik yang kami hormati," kata Djarot.

"Oleh sebab itu, tolong lah kemudian jangan ada upaya adu domba antara kita, khususnya Pak Ahok, dengan nahdliyin (Nahdlatul Ulama) . Saya ini termasuk nahdliyin lho ya," kata Djarot.

Sebelumnya Yenny Wahid meminta Ahok mengurungkan niatnya membawa KH Maruf Amin ke pengadilan berkaitan dengan kesaksian Ketua Umum MUI itu pada sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa calon gubernur DKI itu.

Sedangkan juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Agus Yudhoyono-Sylviana Murni menyesalkan upaya tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengaitkan fatwa MUI dengan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami mengecam keras upaya tak berdasar kuasa hukum Ahok menghubung-hubungkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan fatwa MUI dan pengadilan Ahok," ujar jubir Agus-Sylvi, Rachland Nasidik, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ketua Umum MUI Pusat Maruf Amin hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa.