Yerusalem (ANTARA News) - Warga Yahudi Israel yang lahir di tujuh negara yang termasuk dalam larangan perjalanan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak akan dilarang masuk ke Amerika, kata kedutaan besar negara tersebut di Tel Aviv pada Selasa (31/1) waktu setempat.

Perintah eksekutif yang ditandatangani pada Jumat melarang masuk warga dari tujuh negara mayoritas muslim dari Timur Tengah dan Afrika selama 90 hari, tapi memicu kebingungan sehubungan dengan interpretasinya.

Sekitar 140.000 orang yang lahir di tujuh negara yang tercakup dalam dekret itu tinggal di Israel, termasuk sekitar 45.000 dari Iran dan 53.000 dari Irak, menurut statistik resmi.

Banyak yang melarikan diri dari penganiayaan dan mayoritas dari mereka kini berusia di atas 65 tahun.

Paspor Israel mereka mencantumkan tempat kelahiran mereka, tapi kebanyakan tidak lagi memiliki kewarganegaraan dari negara kelahiran mereka.

Pemerintah Israel meminta klarifikasi apakah mereka termasuk dalam larangan itu. (Baca: Israel setujui pembangunan 3.000 rumah di tepi barat)

"Jika Anda memiliki visa AS yang masih berlaku di paspor Israel dan lahir di Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman, dan tidak memiliki paspor yang masih berlaku dari salah satu negara tersebut, visa Anda tidak dibatalkan dan tetap berlaku," menurut pernyataan kedutaan besar AS yang dilansir AFP.

(Baca juga: Hanya sepertiga warga anggap Keppres Trump membuat aman AS)