Makassar (ANTARA News) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyebut potensi pendapatan dari sektor parkir bisa mencapai Rp200 miliar jika dimaksimalkan dengan baik.

"Kalau target PD Parkir itu Rp20 miliar, saya malah bilang pendapatan bisa sampai Rp200 miliar," ujarnya di Makassar, Rabu.

Danny -- sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan, potensi pendapatan hingga Rp200 miliar itu bisa didapatkan jika semua sarana dan prasarana perparkiran terpenuhi dengan baik.

Tapi wali kota optimistis, pendapatan dari sektor parkir ini bisa terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan perbaikan dan pembangunan sarana serta prasarana perparkiran.

"Ini saja sudah naik targetnya dari pendapatan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi jajaran direksi sekarang ini responsif dan inovatif, saya yakin pendapatan kita akan terus berkembang," katanya.

Sementara itu, Dirut PD Parkir Makassar Raya Irianto Ahmad mengingatkan kepada semua juru parkirnya agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir keluhan-keluhan, apalagi jika itu berulang.

"Ini peringatan kepada semua juru parkir agar senantiasa ramah dan tersenyum kepada pengguna jasa parkir dan tingkatkan pelayanan. Kalau ada keluhan berulang di titik yang sama, maka sanksinya diberhentikan," tegasnya.

Ia mengatakan, sejumlah inovasi-inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa parkir yakni dengan dibentuknya tim khusus pengawasan dan penertiban parkir yang bisa merespon secara cepat dan menindaklanjuti aduan masyarakat langsung ke titik parkir bersangkutan.

Penyampaian peringatan kepada seluruh juru parkir yang berjumlah sekitar 1.200 orang itu sudah sering dilakukannya agar para jukir yang sebelumnya sering apatis bisa mengubah tabiatnya.

"Kita juga akan merevolusi mental para juru parkirnya. Saya bilang, parkir itu pelayanan dan kalau pelayanannya bagus, pemilik kendaraan pasti akan senang kepada jukirnya," katanya.

Selain gencar melakukan pengawasan, di sejumlah titik parkir, Pihak PD Parkir juga tidak akan membiarkan juru parkir ini meresahkan warga kota sesuai dengan aduan-aduan yang selama ini diterimanya.

Irianto mengaku jika penerapan sanksi hanya berlaku kepada juru parkir resmi yang terdata di PD Parkir Makassar Raya. Adapun jukir resmi itu memiliki rompi orange yang dikeluarkan langsung PD Parkir Makassar Raya, memiliki tanda pengenal (id card) serta karcis resmi.

"Selama itu jukir resmi kita maka kita bisa langsung ditindak secara tegas. Ciri-ciri Jukir resmi kita yakni dilengkapi rompi oranye PD Parkir, id card, serta karcis parkir," pungkasnya.