Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) akan mengajukan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Keuangan (RUU JPK) untuk mengatasi terjadinya krisis moneter, kata Deputi Gubernur BI, Muliaman Hadad. "RUU JPK sedang disiapkan. Saya kira dalam finalisasi. Tujuan dari itu akan memperbaiki manajemen krisis di masa mendatang," ujarnya seusai acara "Banking Efficiency Award 2007" di Jakarta, Senin. Namun, Muliaman belum menyebutkan waktu RUU JPK ini diteruskan ke DPR. RUU JPK ini bertujuan salah satu pilar utama stabilitas sistem keuangan. JPK mencegah "bank run" (larinya pertanggungjawaban bank), meminimalkan kemungkinan terjadinya krisis keuangan dan mengurangi frekuensi dan dampak kontraksi ekonomi. Muliaman juga mengatakan, dalam JPK ini ada pemisahan tugas antara BI dan pemerintah jika krisis terjadi. "Kalau ada krisis kita akan lebih siap, karena krisis itu `come and go` (datang dan pergi) dan itu terjadi di mana-mana. Bukan krisis, tapi tepatnya `disturbance` (kekacauan) sistem keuangan," katanya. Jika akan terjadi krisis, lanjutnya, maka prosedur antisipasi sudah disiapkan. Muliaman juga menerangkan bahwa setelah 10 tahun krisis moneter, ada dua pelajaran yang dapat diambil, yakni penyelesaian krisis dan memiminimalkan dampaknya. Dari sektor perbankan, Muliaman menambahkan, BI sebagai pengawas perbankan memantapkan sektor perbankan melalui persiapan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang memiliki agenda hingga 2015. (*)