Jakarta (ANTARA News) - Aldwin Rahadian, pengacara Firza Husein, mempertanyakan alasan penyidik Polda Metro Jaya menangkap kliennya kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, pada Selasa siang pukul 11.00 WIB.

Aldwin mengatakan Firza Husein dibawa ke Mako Brimob dari rumahnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, atas tuduhan makar. Namun sebelumnya Firza sudah pernah ditangkap atas tuduhan makar pada 2 Desember 2016.

"Kok ditangkap lagi, ada apa ya? Apa sekedar melengkapi pemeriksaan saja ya? Saya belum bisa konfirmasi. Ini penangkapan kedua setelah 2 Desember 2016," kata Aldwin Rahadian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.

Aldwin pun mengutus timnya ke Mako Brimob untuk mengonfirmasi penangkapan Firza yang juga aktif di Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

"Langkah selanjutnya, kami akan utus orang untuk ke Mako Brimob untuk tanyakan. Kok ditangkap lagi, apalagi tuduhannya makar," pungkas dia.

Firza Husein sudah pernah ditangkap atas dugaan makar pada 2 Desember 2016 bersama sejumlah tokoh lain yaitu Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani.

Selain itu, Firza yang aktif di Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana juga mendapat somasi dari Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) karena mencatut nama putra mantan Presiden Soeharto itu.

(Baca: Firza Husein dibawa ke Mako Brimob atas tuduhan makar)