Denpasar (ANTARA News) - Keterangan saksi mahkota Sarah Connor (terdakwa dalam berkas terpisah), warga asal Australia membantah segala tuduhan jaksa bahwa terlibat kasus pembunuhan polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, dalam sidang dengan terdakwa David James Taylor.

"Saya hanya mencoba melerai perkelahian antara David dan korban Aipda Wayan Sudarsa saat bergulat di atas pasir," kata Sarah dalam keterangannya di Pegadilan Negeri Denpasar, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Yanto itu, saksi melihat terdakwa berjalan ke arah pepohonan dan meninggalkan saksi dan korban.

"Seketika itu juga rambut saksi dijambak dan paha saya digigit oleh korban," ujarnya.

Kemudian, terdakwa datang mencoba melepaskan tangan korban yang saat itu menarik rambut saksi. "Saya juga melihat terdakwa memukul korban dengan botol bir hingga tak sadarkan diri," ujarnya.

Setelah itu saksi dan terdakwa David pergi menuju jalan dan bertemu dengan seorang pengendara sepeda motor. "Namun, saat kami meminta untuk diantar ke Kantor Polisi dia tidak mau," ujar Sarah.

Kemudian saksi dan terdakwa pergi ke penginapan dengan berjalan kaki dan sampai dipenginapan, keduanya langsung membersihkan diri dan terdakwa menceritakan awal mulanya perkelahian antara korban dan terdakwa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Haposan Sihombing mengejar keterangan saksi yang dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengaku pahanya digigit korban karena ikut melakukan perlawanan.

Namun, saksi membantah segala isi BAP tersebut dirinya baru mengetahui isi keterangannya setelah dijelaskan beberapa minggu kemudian.

Dalam dakwaan disebutkan, saksi Sarah (dalam berkas terpisah) bersama terdakwa David yang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.

Namun, Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat saksi Sarah kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama kekasinya David itu, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.

Terdakwa David tidak mengetahui, bahwa korban seorang anggota polisi lalu lintas (korban Wayan Sudarsa) yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu.

Terdakwa David menduga korban mencuri tas milik kekasihnya, sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian.