Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR meminta Kementerian Luar Negeri RI meminta klarifikasi dan penjelasan terkait kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang melarang warga negara dari tujuh negara berpenduduk Muslim masuk ke negara tersebut, kata Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz.

"Indonesia perlu meminta klarifikasi dan penjelasan sejelas-jelasnya kepada Amerika Serikat terhadap kebijakan luar negeri mereka," kata Meutya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan Menlu harus menanyakan langsung kepada Duta Besar AS di Indonesia, terkait bagaimana sebenarnya sikap negara itu kepada Indonesia dan negara-negara muslim pada umumnya.

Menurut dia, kebijakan pelarangan masuknya pengungsi dari tujuh negara berpenduduk muslim ke AS sudah dibuat, namun belum jelas pelaksanaannya seperti apa.

"Kami menginginkan Menlu menanyakan langsung kepada Duta Besar AS di Indonesia bagaimana sebenarnya sikap AS kepada Indonesia pada khususnya dan negara-negara Islam pada umumnya," ujar Muetya.

Politisi Partai Golkar itu menilai sebenarnya apa yang sudah dilakukan Menlu RI sudah tepat karena cukup antisipatif dengan berkoordinasi langsung dengan perwakilan Indonesia di AS.

Hal itu menurut dia dilakukan untuk memberikan langkah-langkah koordinasi dengan warga negara Indonesia di AS dengan membuka layanan "hotline".

"Untuk protes keras belum saatnya, namun kita perlu meminta klarifikasi dan penjelasan dahulu meskipun Indonesia tidak masuk dalam tuju negara tersebut," tuturnya.

Selain itu Muetya menyesalkan kebijakan Trump tersebut, meskipun Indonesia sebagai Negara Muslim terbesar di dunia tidak masuk dalam list tujuh negara tersebut.

Dia menilai di era globalisasi, kalau ada satu negara yang melakukan arah berbeda dengan kesepakatan dunia untuk melakukan pembukaan batas lebih terbuka, tentu akan berdampak, walaupun secara tidak langsung kepada Indonesia.

"Tapi secara umum kepada dunia dan juga kepada Indonesia, bahwa kalau ada negara yang berusaha menutup diri pasti akan sedikit besar mempengaruhi kebijakan luar negeri atau hubungan kita," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald trump mengeluarkan kebijakan yang melarang masuk warga negara dari tujuh negara yang mayoritas muslim, yaitu Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman selama 90 hari kedepan.