Komisi III bertemu MK bicarakan Patrialis
30 Januari 2017 16:42 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar keluar gedung dengan mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap judicial review UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas empat agenda yang salah satunya adalah penjelasan terkait kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang ditangkap tangan oleh KPK.
"Komisi III datang terkait empat agenda yang perlu dibicarakan," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Selain membahas kasus tangkap tangan Patrialis, Komisi III DPR RI juga akan membahas tentang legislasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas MK yang dianggap menghambat. Selain itu ada pula evaluasi kerja MK serta rencana untuk tahun 2017.
"Komisi III juga akan membahas tentang persiapan MK dalam penanganan sengketa Pilkada, dan yang terakhir soal OTT itu," pungkas Palguna.
Anggota Komisi III DPR RI tiba di Gedung MK pada pukul 14.00 WIB, dan pertemuan tersebut digelar secara tertutup.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sebelas orang yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Satu dari sebelas orang itu adalah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis diduga menerima uang suap dari pihak yang berperkara dalam uji materi undang-undang tersebut.
"Komisi III datang terkait empat agenda yang perlu dibicarakan," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Selain membahas kasus tangkap tangan Patrialis, Komisi III DPR RI juga akan membahas tentang legislasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas MK yang dianggap menghambat. Selain itu ada pula evaluasi kerja MK serta rencana untuk tahun 2017.
"Komisi III juga akan membahas tentang persiapan MK dalam penanganan sengketa Pilkada, dan yang terakhir soal OTT itu," pungkas Palguna.
Anggota Komisi III DPR RI tiba di Gedung MK pada pukul 14.00 WIB, dan pertemuan tersebut digelar secara tertutup.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sebelas orang yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Satu dari sebelas orang itu adalah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis diduga menerima uang suap dari pihak yang berperkara dalam uji materi undang-undang tersebut.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: