Washington (ANTARA News) - Sejumlah jaksa agung dari 16 negara bagian Amerika Serikat (AS), termasuk California dan New York, Minggu (29/01) waktu setempat, mengecam perintah eksekutif Presiden Donald Trump terkait imigrasi sebagai sesuatu yang "tidak konstitusional" dan berjanji akan melawannya.

Dua hari setelah presiden baru dari partai Republik itu menghentikan kedatangan pengungsi dan orang-orang dari tujuh negara mayoritas muslim ke AS, beberapa jaksa agung, semua perwakilan Demokrat yang mewakili hampir sepertiga penduduk AS, mengeluarkan pernyataan gabungan untuk menentang perintah itu.

"Sebagai kepala pejabat hukum untuk lebih dari 130 juta warga AS dan warga asing di negara bagian kami, kami mengecam Perintah Eksekutif Presiden Trump yang tidak konstitusional, tidak mewakili AS dan melanggar hukum," menurut pernyataan yang dibacakan, seperti dilansir AFP.

(Baca juga: 300 orang protes "Muslim Ban" dari Trump)

Para jaksa agung tersebut berjanji akan "bekerja sama untuk memastikan bahwa pemerintah federal mematuhi konstitusi, menghormati sejarah kami sebagai sebuah bangsa imigran dan tidak sah menargetkan siapa pun karena asal negara dan keyakinan mereka."

Mencatat bahwa beberapa pengadilan federal sudah memblokir beberapa bagian dari perintah Trump, beberapa jaksa agung tersebut mengatakan bahwa mereka akan "menggunakan semua cara sesuai kewenangan kami untuk melawan perintah tidak konstitusional ini dan mempertahankan nilai-nilai keamanan nasional dan utama bangsa kami."

Mereka juga memperkirakan bahwa pengadilan akhirnya akan membatalkan perintah itu.