Tersangka korupsi gardu PLN segera disidangkan
30 Januari 2017 11:28 WIB
Petugas PLN Gardu Induk Tegangan Ekstra TInggi (GITET) Balaraja melakukan pemasangan trafo IBT#3 kapasitas 500 mega volt, di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/12/2015). PLN akan mengoperasikan trafo IBT#3 dan IBT#4 yang akan lebih meningkatkan suplai listrik pada sistem Jawa-Bali, serta back-up perkuatan sistem kelistrikan DKI Jaya dan Banten. (ANTARA FOTO/Lucky R)
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dugaan korupsi pengadaan gardu induk 150 KV pada jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011 dan 2012, Hengki Wibowo segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Kejati DKI kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Waluyo kepada Antara di Jakarta, Senin.
Pelimpahan tahap dua tersebut, kata dia, baru dilakukan saat ini setelah sebanyak dua kali yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan karena alasan sakit.
Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ucapnya.
Dalam kasus tersebut, mantan Dirut PLN yang juga mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Akibat putusan itu, penyidik Kejati DKI tidak bisa melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Seluruh tersangka kasus itu dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.
Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Kejati DKI kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Waluyo kepada Antara di Jakarta, Senin.
Pelimpahan tahap dua tersebut, kata dia, baru dilakukan saat ini setelah sebanyak dua kali yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan karena alasan sakit.
Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ucapnya.
Dalam kasus tersebut, mantan Dirut PLN yang juga mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Akibat putusan itu, penyidik Kejati DKI tidak bisa melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Seluruh tersangka kasus itu dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: